Detikinvestigasi.com.Tulang Bawang.
Kasus pencurian ternak jenis kambing yang meresahkan warga berhasil diungkap Polsek Banjar Agung bersama Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.
Pelaku yang berhasil ditangkap seorang pria berinisial RN (31), berprofesi wiraswasta, warga Desa Seri Dalam, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir (OI), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
“Hari Rabu (02/11/2022), pukul 16.00 WIB, di wilayah Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, petugas kami bersama Tekab 308 Presis Polres berhasil menangkap pelaku pencurian ternak jenis kambing,” kata Kapolsek Banjar Agung, AKP M Taufiq, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Kamis (03/11/2022).
Dari tangan pelaku tersebut, lanjut AKP Taufiq, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa dua ekor ternak jenis kambing.
Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari korban Muhammad Muchlisin (34), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Agung Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang, pencurian ternak jenis kambing miliknya terjadi hari Rabu (24/08/2022), pukul 14.00 WIB, di dalam kandang yang berada tidak jauh dari rumah.
Akibat kejadian pencurian ini, korban mengalami kerugian dua ekor ternak jenis kambing yang ditaksir semuanya senilai Rp 3,8 juta, dan korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Banjar Agung.
“Pelaku dan barang bukti (BB), saat ini sudah dibawa ke Mapolres Tulang Bawang guna pemeriksaan lebih lanjut terkait maraknya kasus pencurian ternak yang terjadi belakangan ini,” jelas AKP Taufiq.
Ia menambahkan, Untuk pelaku yang sudah ditangkap, kami kenakan Pasal 363 ayat 1 ke 1 KUHPidana tentang pencurian ternak. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
(Red)