Detikinvestigasi.com.Mesuji Lampung. Diduga Korupsi Dana Desa senilai 280 juta, Satuan Reserse Polres Mesuji amankan oknum Kepala Desa Labuhan Makmur Kecamatan Way Serdang Kabupaten Mesuji 14/10/22 kemarin.
Kasat Reskrim Polres Mesuji Iptu Fajrian mewakili Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo membenarkan adanya Oknum Kepala Desa Yang di amankan.
Oknum Kepala Desa tersebut bernama Matson yang baru beberapa tahun ini menjabat kepala Desa Labuhan Makmur Kecamatan Way Serdang.
Penangkapan tersebut berdasarkan hasil limpahan berkas dari inspektorat terkait dana untuk pembangunan jalan dan dana modal Bundes dari Dana Desa APBDes tahun anggaran 2021 senilai Rp.280 juta”Ucap Iptu Fajrin kepada wartawan Rabu, (12/10/2022)
Atas perbuatannya oknum kepala desa labuhan Makmur dijerat dengan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
(Red)