Detikinvestigasi.com.TBB.Lampung.
Puskesmas(Pusat Kesehatan Masyarakat)Yang berada di Tiyuh Suka Jaya,Kecamatan Gunung Agung,Kabupaten Tulang Bawang Barat,Diduga membuang limbah medis berceceran.
Pasalnya,”Ketika beberapa awak media berkunjung ke Puskesmas Suka jaya tersebut,banyak di temukan limbah medis yang berkeceran di lingkungan puskesmas yang diduga adanya kelalaian dari pihak pukesmas setempat.
Jenis limbah medis yang di dapatkan oleh beberapa awak media di lingkungan puskesmas Suka Jaya,yang berkeceran antara lain,Tutup Jarum Suntik,Kapas yang masih ada bercak darah,Kain Kasa dan ada beberapa limbah medis lainnya yang berkeceran di aliran air pukesmas setempat yang akan menyatu dengan limbah non medis.
Kepala pukesmas setempat,Lisda,Saat di jumpai di ruang kerjanya,Jumat 14/10/2022.menyampaikan,”untuk kebersihan terkait pembuangan limbah medis tersebut pihaknya sudah berhati-hati dan sudah ada MOU dengan pihak kebersihan,Kami sudah berhati-hati untuk pembuangan limbah medis tersebut dan semua yang kami lakukan sudah sesuai dengan SOP,mungkin namanya orang banyak mas,Jadi mau gimana lagi,terimakasih atas teguran kawan-kawan dan nantinya akan kami sampaikan kelalaian tersebut keseluruh pekerja medis di puskesmas ini agar kedepannya tidak lalai lagi dalam menangani limbah medis tersebut.”Ungkapnya.
Sangat disayangkan Puskesmas Suka Jaya milik Pemerintah Daerah Kabupaten tulang Bawang Barat ini justru diduga tidak mengindahkan Undang-Undang dan peraturan yang berlaku.
Sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, telah jelas di atur, bagaimana cara pengelolaan dan penempatan limbah medis dan non medis.
Menyikapi hal tersebut di atas Bagian investigasi LSM Lipan,Nilwan Damiri,Sangat menyayangkan kelalaian pihak pukesmas terkait adanya limbah medis yang berkeceran di lingkungan puskesmas Suka Jaya tersebut.
Nilwan,”mengatakan pihak pukesmas Suka Jaya tersebut berpotensi melanggar UU RI no 32 THN 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pasal 60 yang berbunyi setiap orang larang melakukan dumping limbah Tampa izin.
Selain itu juga Pasal 40 ayat (1) UU pengelolaan sampah, jika puskesmas tidak melakukan kegiatan pengelolaan sampah sesuai norma standar prosedur atau kriteria yang mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan, pencemaran lingkungan dan/atau perusakan lingkungan maka dapat dipidana penjara paling singkat 4thn dan paling lama 10 tahun dan denda antara Rp 100 juta rupiah hingga Rp 5 miliar.
Untuk berita selanjutnya akan di muat kembali edisi mendatan setelah melakukan konfirmasi kepada pihak dinas kesehatan kabupaten tulang bawang barat terkait temuan limbah medis yang berkeceran di pukesmas suka jaya.
(Tim)