Detikinvestigasi.com.TBB
Mediasi terkait tenaga kerja dua orang yang di PHK secara sepihak oleh pihak perusahan PT.BTI(Bumi Tapiyoka Indonesia)Di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker)Kabupaten Tulang Bawang Barat,Belum menui titik terang.”Senin 25/9/2022.
Pada saat mediasi dikantor Disnaker Kabupaten Tulang Bawang Barat tersebut dihadiri oleh,Sekertaris Disnaker,Erwin,SH,.MH.Beserta Jajarannya,Pihak Perusahaan PT.BTI.Dwi Yuniarto,Kadis Perijinan Satupintu, Lukman,.S.H,.M.M.,Ahmad Basri ketua K3PP Dayamurni.Sariyo,SOS dan Sanovia SE dari Disnaker Provinsi.
Menurut keterangan dari salah satu karyawan yang di PHK sepihak oleh pihak PT.BTI,Rosid,,kepada awak media mengatakan,”Pihaknya Belum terima dengan adanya hasil mediasi dengan pihak perusahaan tersebut,menurutnya apa yang di sampaikan oleh pihak PT.BTI terkait dana pesangon tersebut tidak sebanding dengan pengabdianya di perusahaan yang sudah bertahun-tahun.
“Kami selaku yang di PHK secara sepihak oleh pihak PT.BTI Dalam mediasi hari ini belum terima dengan apa yang di sampaikan oleh pihak PT BTI tersebut,kami mengacu dengan PP No.35 Tahun 2021 tentang ketenaga kerjaan,pihak kami akan menuntut terus hak kami sampai adanya kata kesepakatan dari pihak perusahan,apa bila tidak ada keputusan secepatnya maka akan kami naikan lewat DPRD setempat.”Ungkapnya.
Pihak prusahaan ketika akan di mintai keterangan dan tanggapan oleh beberapa pihak media terkait dengan hasil mediasi yang belum menuai titik terang di ruangan kerja Kepala Dinas Disnaker tersebut terkesan menghindar dan tidak mau memberikan keterangan.
(Red)