Detikinvestigasi.com.Mesuji-
Menyikapi berita yang sudah terbit edisi kemarin dengan judul Bangunan Rabat Beton Desa Mekarsari Diduga Tidak Sesuai RAB,Dengan panjang volume bangunan tersebut mencapai 1.085 Meter,Ketua DPW Bain Ham RI.Provinsi Lampung,Perry Saputra.Ys,Angkat bicara.
Perry Saputra.Ys.ketika dijumpai di kediamannya,Jumat 2/9/2022. Mengungkapkan,”Saya Sangat menyayangkan dengan adanya dugaan pembanguna Rabat Beton yang bersumber dari kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat(PUPR)Diroktorat Jendral Cipta Karya tersebut,terindikasi tidak sesuai Juklat,Juknis dan Rancangan Anggaran Biaya(RAB)yang di kerjakan oleh pihak-pihak oknum yang tidak bertanggung jawab.”Ungkap Perry.
Dalam isi berita kemarin yang tertulis,”Adanya Program Kota Tampa Kumuh(KOTAKU)yang dikucurkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat(PUPR)Direktorat Jendral Cipta Karya dibawa oleh melalui Aspirasi Drs.Tamanuri,yang terletak di Desa Mekar Sari,Kecamatan Tanjung Raya,Kabupaten Mesuji,Pekerjaan bangunan Rabat Beton sepanjang 1.085 meter tersebut Terindikasi adanya Mark Up Anggaran.
Pasalnya,Terlihat dari papan nama LKD
Jenis Pekerjaan Rabat Beton dengan Volume Panjang 1.085 M.Yang berada Lokasi RT 02 RK 01, RT 03 RK 01, dan RT 12 RK 01.
Dengan Nilai kontrak 750.000.000.-
Yang Sumber dari Dana APBN dengan jangka waktu pelaksanaan 120 hari kalender,pekerjaan tersebut diduga tidak sesuai dengan Rancangan Anggaran Biaya(RAB)
Saat awak media turun ke lapangan mengkonfirmasi terkait pekerjaan bangunan tersebut dengan adanya ketebalan bangunan,salah satu tukang yang enggan disebut namanya untuk dipublikasikan mengatakan.”untuk ketebalan rabat beton 0,15 Cm,untuk adukan yang di terapkan sesuai RAB 1,4,6.1 sak semen,4 ember pasir, 6 ember batu seprit.”Ungkpnya.
Namun kenyataan fakta setelah diukur bagian bangunan corran menggunakan meteran, ketebalan diduga tidak sesuai dengan spek juknisnya,Patut diduga ketebalan sengaja di kurangi bagian badan tengah, terlihat juga batu spil seharusnya menggunakan 2/3 namun fakta dilapangan yg digunakan 3/4, dan juga tidak mengunakan zat pengeras beton (ADITIV)
Untuk hamparan rabat beton tidak menggunakan lapisan untuk pengeras,ia hanya menggunakan hamparan pasir,” apakah juknisnya seperti itu?..”Ya sesuai arahan hanya menggunakan hamparan pasir saja”, Kata salah satu pekerja kepada awak media.
Kemudian setelah melakukan sosial control dilapangan awak media mengkonfirmasi Kepala Desa Sunardi melalui via telpon seruler, awak media mendapat jawaban sangat tidak masuk hukum akal,seolah tidak menggubris saat disampaikan terkait adanya dugaan bangunan yang di kerjakan tidak sesuai dengan Juklat,juknis dan RAB.
Kepala Desa hanya menjawab “Ya begitu lah pekerjaannya,”Ungkapnya.
Hal ini sangat disayangkan perihal jawaban yang di katakan kepala desa setempat ke pada awak media,jawaban tersebut tidak mencerminkan sebagai pemimpin,”pertanyaannya ada apa dengan kepala desa tersebut,?..selain kepala desa setempat pendamping dan konsultan diduga lalai dalam pengawasan.
Menanggapi hal tersebut di atas,”Perry Saputra Ys.mengatakan,”seharusnya dengan adanya program yang di berikan oleh kementrian pekerjaan umum dan perumahan rakyat(PUPR)Tersebut, seharusnya di kerjakan sesuai dengan Juklat juknis dan RAB,karena bangunan tersebut untuk mempermudah akses jalannya perekonomian masyarakat sekitar untuk aktifitas sehari-hari kenapa bangunan tersebut terkesan di buat asal jadi.
“Kami berharap kepada Dinas Terkait Kabupaten Mesuji dan Dinas Terkait Provinsi Lampung,agar kroscek kelapangan untuk membuktikan kebenaran atas adanya dugaan Mark Up anggaran Bangunan Rabat Beton yang terletak di Desa Mekarsari,Kecamatan Tanjung Raya,Kabupaten Mesuji tersebut dan bisa memberi efek jera kepada oknum-oknum yang terlibat didalam pembangunan rabat beton sepanjang 1085 meter tersebut,agar di proses sesuai undang-undang yang berlaku.”Ungkap Perry.
(Dedi/Red)