Detikinvestigasi.com.Lampung.
Dalam waktuk dekat Ketua DPW BAIN HAM RI.Perry Saputra.Ys.Akan membuat surat resmi kepada Kejari Tulang Bawang,Lampung,Untuk menindak lanjuti Laporan Atas Dugaan Penyalahgunaan Proyek Swakelola Rencana Baru IPAL Skala Pemukiman Kombinasi MCK dinas PUTR,Kabupaten Mesuji,yang sudah di laporkan ke Kejari Tulang Bawang pada tanggal 30 Maret 2022 dengan Nomor surat:002/DPW-BAIN HAM RI/PROV.LAMP/III/2022 beberapa waktu lalu.
Kami akan menindak lanjuti laporan yang sudah kami masukan ke Kejari Tulang Bawang pada tanggal 30 Maret 2022 lalu, sampai saat ini belum ada juga kejelasan dari Kejari Tulang Bawang terkait laporan kami dari DPW BAIN HAM RI Provinsi Lampung.
“Sedangkan Ada beberapa poin-poin yang kami laporkan ke Kejaksaan Negri Tulang Bawang,atas dugaan melakukan tindak pidana penyalah gunaan proyek swakelola tahun anggaran 2021 di dinas PUTR kabupaten Mesuji.”Uangkap Perry Saputra.Ys.kepada detikinvestigasi.com.Saptu 6/8/2022.
Perry,juga menjelaskannya,”Dalam isi laporan kami dari DPW BAIN HAM RI Lampung,salah satunya meminta kepada Kejaksaan Negri Tulang Bawang agar memanggil saudara RIDWAN ZULKIPLI.S.Sos.,M.M.,Ibu RAHMI PRATIWI .,S.T.,M.T Agar dimintai keterangan.
Dalam waktu sesingkat-singkatnya kami dari DPW BAIN HAM RI akan menulis surat resmi Yang akan di antarkan oleh Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga Bain Ham RI,Iwan M Dahri.S.H.,ke Kejari Tulang Bawang agar proses pemanggilan nama-nama yang tertera di atas secepatnya dipanggil untuk dipintai keterangan dan di proses secara hukum.”Kata Perry.
(Red)