Sidang  Gugatan Praperadilan Terkait Penahanan Dan Penetapan Tersangka

Detikinvestigasi.Com.Tulang Bawang.
Dalam agenda Sidang Gugatan Praperadilan terkait Penahanan dan Penetapan Tersangka oleh Oknum Polisi Polres Tulang Bawang,Polda Lampung,yang di ajukan oleh Empat Kuasa Hukum dari tersangka MS di Pengadilan Negri Tulang Bawang belum menuai titik terang.Kamis 04/08/22.

Dalam agenda sidang pertama praperadilan tersebut,Advokat Rajawali Nusantara Sakti, dalam persidangan praperadilan gugatan terkait penahanan dan penetapan tersangka berinisial MS di Pengadilan Negeri Tulang Bawang,menghadiran beberapa Pengacara Hukum dan Ahli Hukum dari Universitas Lampung,untuk melakukan pembelaan terhadap tersangka MS yang diduga melakukan tindak pidana asusila.

Advokat Rajawali Nusantara Sakti, menghadirkan,” Hendrico Tanjung.S.H. Romi Handoko,S.Hi.Riyan Maulana, S.E.,S.H.,M.H.Nurkholis, S.H .untuk melakukan upaya pembelaan hukum terhadap tersangka MS dalam hal penangkapan dan penetapan tersangka atas dugaan melakukan tindak pidana asusila terhadap beberapa anak di bawah umur.

Hendrico Tanjung,S.,H.ketika diwawancarai oleh beberapa awak media terkait adanya pengajuan gugatan praperadilan di Pengadilan Negri Tulang Bawang, mengatakan,”Dasar hukum pihak Kami mengajukan praperadilan yakni berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 pada isi pokoknya menyatakan bahwa lembaga praperadilan berwenang untuk menguji sah atau tidak sahnya penetapan tersangka sebagai pintu masuk upaya paksa dan lainnya seperti penangkapan dan penetapan tersangka MS yang di lakukan oleh pihak oknum kepolisian polres tulang bawang.

“Kami menilai dalam proses penangkapan tersangka yang di lakukan oleh oknum pihak kepolisian polres tulang bawang,tidak mencukupi unsur dua alat bukti permulaan  untuk melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka MS,bukti yang seharusnya memperkuat pihak kepolisian untuk melakukan penangkapan dan penetapan sebagai tersangka harus membuktikan hasil Visum yang di keluarkan oleh pihak kedokteran dan bisa di buktikan dipersidangan.”Ungkapnya.

Adapun praperadilan yang diajukan oleh Pihak pemohon setelah MS ditetapkan
sebagai tersangka kasus dugaan pelecahan seksual oleh Oknum Anggota Polres Tulang Bawang Polda Lampung,guna mendengarkan keterangan dari beberapa saksi-saksi yang di hadirkan di persidangan dalam hal terkait penangkapan dan penetapan MS sebagai tersangka.

Diwaktu bersamaan kuasa hukum dari Advokat Madia Polda Lampung,Yunijar,kepada awak media mengungkapkan,”pihaknya mengapresiasi adanya gugatan praperadilan Karena dalam penangkapan dan penetapan sebagai tersangka, yang bagaimana dan dengan objek apa saja yang dilakukan oleh anggota polisi, Praperadilan juga tempatnya mekanisme kontrol masyarakat kepada lembaga polri agar tidak sewenang-wenang dalam melakukan tugas dengan mengakomodir suatu permasalahan dan dalam KUHP lahirnya pasal-pasal yang mengakomodir hak-hak tersangka sebagai bentuk penghormatan hak asasi manusia.”Katanya.

Dari kedua belah pihak masing-masing kuasa hukum pemohon dan termohon, berharap kepada pihak pengadilan negeri tulang bawang agar dapat menilai dan memberikan keputusan yang tepat pada persidang selanjutnya sesuai dengan peraturan Undang-Undang yang berlaku.

(Abdi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *