Detikinvestigasi.com.Bandarlampung-
Terkait LHP tentang laporan Keuangan provinsi Lampung tahun 2021 pada kegiatan konstruksi pembangunan gedung Perawatan dirumah sakit umum Daerah Dr. H Abdoel Moeloek Provinsi Lampung.
Diketahui Hasil temuan BPK RI pada kegiatan Konstruksi Pembangunan gedung Perawatan dirumah sakit Umum Daerah Dr. H Abdoel Moeloek Provinsi Lampung, membuat kerugian Ekonomi dan Negara sebesar Rp 2.700.000.000-, (dua milyar tujuh ratus juta rupiah).
Sesuai dengan press release yang dikeluarkan Humas RSUD. H. Abdul moeloek Provinsi Lampung, sesuai dengan Rekomendasi BPK RI pengembalian Kerugian Negara Merupakan tanggung jawab Rekanan Pelaksana Pembangunan.
Pihak Pelaksana Pembangunan telah melakukan Pengembalian secara bertahap Dengan melakukan setoran tahap pertama Sebesar Rp 300.000.000,-(tiga ratus juta rupiah), diminggu awal, dan pada tanggal 20,juli 2022, Pihak rekanan telah melunasi seluruh sebesar Rp 2.700.000.000,-( dua milyar tujuh ratus juta rupiah).
Menanggapi Hal itu Ketua Dewan Direktur LSM, Masyarakat transparansi Merdeka (MTM) Ashari Hermansyah, Menegaskan Pengemblian Kerugian keuangan Negara tidak menghilangkan tindak Pidana Korupsi.
Untuk itu Pihak nya Mendesak Kepada Aparat penegak hukum agar tetap mengusut Penyelenggara Negara yang terlibat Korupsi Meski telah mengembalikan Kerugian Negara.
Ditemukan ada nya Dugaan tindak pidana korupsi Maka Proses Hukum wajib Dilanjutkan Sekalipun sudah mengembalikan uang kerugian Negara, tetapi proses Hukum tidak bisa berhenti tanpa alasan yang dibenarkan” Tegasnya kepada Media Detikinvestigasi. com, Kamis(21/7/2022).
Masih menurut nya, dalam Undang-undang (UUD) nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001, dalam pasal 4jelas berbunyi bahwa Pengembalian Kerugian Negara atau Perekonomian Negara tidak menghapuskan Pidana nya dan Pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan pasal 3 .
Dengan Demikian, lanjutnya dalam hal pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2dan pasal 3 telah memenuhi unsur-unsur pasal nya, maka Pengembalian kerugian Negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku tindak pidana tersebut.
“Pengembalian Kerugian Keuangan Negara setelah ada nya temuan BPK hanya merupakan faktor yang meringankan atau mengurangi sifat melawan Hukum nya atau melepas pelaku dari Pidana”, tegas nya.
Direktur RSUD Abdoel Moeloek Provinsi Lampung, Lukman Pura. Sp.Pd.K.GH.MHSM , saat dikonfirmasi wartawan derik investigasi. com melalui telpon whatsapp nya, menanyakan terkait Proses Hukum Meski telah pihak Pengembang telah mengembalikan kerugian Negara kepada BPK RI ia menjawab”saya enggak tau kalo masalah itu apakah itu menyangkut kewajiban tidak menyebutkan masalah hukum nya, saya juga tidak begitu paham masalah itu, yang diminta saat ini kan masalah kewajiban kenapa harus kepada pihak rumah sakit nya, Rumah sakit ini kan hanya lokus kegiatan nya.
Masih kata Direktur Rumah sakit Abdoel Moeloek Provinsi Lampung, “kok kayak nya rumah sakit jadi ter aniyaya, pengembang sudah mengembalikan terus ada pidana lagi , Disinggung oleh wartawa Detik investigas. com keterkaitan dengan UUD nomor 20 Tahun 2001 , dalam pasal 4, jelas berbunyi bahwa Pengembalian kerugian negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan Pidana nya.
Kemudian dibantah oleh Direktur Rumah sakit Lukman pura, Sepertinya kalo bahas masalah UUD enggak ada Habis nya dari UUD ini ke UUD ini enggak ada abis-abis nya apasih yang diuber-uber apa enggak cukup untuk di apresiasi niat baik orang sudah mengembalikan, tegas nya kepada wartwan detik investigasi saat dikonfirmasi melalui telpon whatsapp nya, jum’at (22/7/2022),tanggapan dari Direktur Rumah sakit Abdoel Moeloek Provinsi Lampung, ini terkesan melakukan Pembelaan terhadap Pelaku tindak Pidana Korupsi dengan dalih tidak paham dengan Proses Hukum nya.
Ketua Direktur LSM, Masyarakat transparansi Merdeka(MTM) Ashari Hermansyah, Berharap semua elemen masyarakat dan kontro sosial lainnya bisa berpartisipasi dalam penegakan Hukum tindak pidana korupsi.
Sehingga sambung Ashari Hermansyah, dengan peran serta yang aktif bisa meminimalisir praktik korupsi di Indonesia .
Sebab korupsi adalah kejahatan yang luar biasa , yang harus di perangi bersama.
(Nur cahya)