Detikinvestigasi.com.Tulang Bawang, – Beberapa tahun belakangan ini Sekretariat DPRD Kabupaten Tulang Bawang terus menjadi sorotan publik terkait anggaran yang jumlahnya milyaran rupiah yang diduga menjadi ladang para oknum pejabat di sekretariat tersebut untuk mengumpulkan pundi-pundi uang baik untuk diri sendiri ataupun secara bersama-sama.
Hal tersebut juga disampaikan Ferry Saputra, YS selaku Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia ( DPW BAIN HAM RI ) Provinsi Lampung kepada wartawan melalui sambungan telpon genggamnya, Selasa (19/07/2022).
“Sebagaimana kita ketahui bersama pada tahun anggaran 2018 dan 2019, Bendahara DPRD Tulang Bawang Nurhadi, Plt Sekretaris DPRD Tulang Bawang Badrudin, dan Bendahara Sekwan DPRD Tulang Bawang Syahbari sudah tervonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungkarang, Senin 26 April 2021 tahun lalu,” jelas Ferry Saputra.
Namun anehnya, lanjut Ferry, vonis bersalah 4 tahun lebih yang sudah diberikan oleh Majelis Hakim kepada ke tiga oknum pejabat tersebut tidak membuat gentar para oknum pejabat di Sekretariat DPRD Kabupaten Tulang Bawang,saat ini untuk terus menggerogoti milyaran rupiah anggaran sekretariat dari tahun anggaran 2020 dan tahun anggaran 2021 sebagaimana yang sudah di jabarkan melalui surat somasi oleh DPD BAIN HAM RI Kabupaten Tulang Bawang Kepada Exs Sekretaris DPRD yang berinisial H beberapa waktu lalu.
“Untuk Anggaran Belanja Makanan dan Minuman Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp. 1.183.700.000,- dan tersisa anggaran Rp. 16.300.000,- dan Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp. 2.361.009.000,- sudah terealisasi semuanya. Sedangkan pada tahun 2020 kita mengalami Pandemi Covid-19, sehingga hampir tidak tidak ada kegiatan dan tidak ada perjalanan dinas luar daerah ataupun dalam daerah, kemudian pada anggaran Tahun 2021 terdapat 15 Kegiatan DPRD Kabupaten Tulang Bawang, dalam setiap kegiatan perjalanan dinas luar daerah, Sekwan, Kabag Hukum, dan Kabag Umum mendapatkan dana honor perjalanan dinas untuk per kegiatan. Namun baik Sekwan, Kabag Hukum dan Kabag Umum tidak ikut dalam Perjalanan Dinas luar daerah dan yang melakukan perjalanan dinas luar daerah adalah hanya Staf dan Kasubag, itu honor mereka diduga dipotong Rp 1 juta rupiah per staf,” papar Ferry.
Selain anggaran tersebut yang sudah di paparkan oleh DPD BAIN HAM RI Tulang Bawang melalui surat somasinya, tambah Ferry, masih ada dugaan anggaran lainnya yng patut diduga sudah dikorupsi oleh para oknum seperti Anggaran makan minum jamuan tamu dalam dalam kegiatan reses anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulang Bawang tahun 2021 Rp1,8 miliar, yang diperuntukan 12 ribu orang tamu, dengan harga satu orang tamu senilai Rp150 ribu, seharusnya dalam pelaksanaan pengadaan makan dan minum pada kegiatan reses tersebut melalui proses tender sesuai Perpres no 12 tahun 2021, sehingga diduga dalam pelaksana kegiatan sudah merekayasa laporan pencairan dengan data fiktif.
“Dalam hal ini saya minta kepada DPD BAIN HAM RI Kabupaten Tulang Bawang secepatnya agar sesegera mungkin melaporkan kepada Kejari Tulang Bawang adanya dugaan tindak pidana korupsi yang ada di Sekretariat DPRD Kabupaten Tulang Bawang pada tahun anggaran 2020 dan tahun anggaran 2021 yang jumlahnya milyaran rupiah, dan saya akan kawal persoalan ini di Kejaksaan Tinggi Lampung.” Tegasnya.
(Red)