Detikinvestigasi.Com.Tulang Bawang Barat. Berawal dari komunikasi Via Telfon seorang jurnalis Media cetak dan Online Tribun Tipikor Lampung dengan Oknum Kepala Tiyuh Balam Asri,Kecamatan Way Kenanga Kabupaten Tulang Bawang Barat,berinisial (HN)yang memberikan respon dan bersikap tidak baik dan kurang sopan kepada jurnalis media Tribun Tipikor,Pasalnya ketika di hubungi via telfon yang bermaksud ingin silaturohmi sekaligus konfirmasi terkait penggunaan anggaran Dana Desa(DD) tahun 2022 kepada kepala Tiyuh Balam Asri tersebut,Oknum kepala tiyuh(HN)tersebut berkata dan meresponya tidak baik dengan mengatakan,”disini sudah banyak media silahkan cari tiyuh yang lain,”Kata Kepala tiyuh.
Dengan adanya bahasa yang di lontarkan kepala tiyuh tersebut,memicu ketersinggungan SON dan MAR selaku jurnalis media Tribun Tipikor Lampung ” kenapa seorang kepala tiyuh merespon dan berbahasa tidak baik kepada kami padahal niatan kami akan melakukan liputan dan silaturohmi sekaligus ingin konfirmasi terkait penggunaan anggaran dana desa tahun 2022 karna kami ingin sebelum datang ke balai tiyuh kami hubungi dulu via telpon kami ingin meminta ijin waktunya dan meminta jadwal pertemuan sekaligus memastikan kepala tiyuh tersebut berada di kantor di balai tiyuh namun belum – belum sudah memberikan respon tidak baik kepada kami dengan berkata silahkan cari tiyuh yang lain dengan nada yang kurang enak untuk di dengar kami selaku seorang jurnalis yang ingin melakukan liputan.”Ungkap Son.
Seharusnya seorang kepala tiyuh bisa bersikap ramah dan santun kepada kami ,jadi kepala tiyuh balam asri kecamatan waykenanga tersebut seolah tidak memberikan ruang untuk media kami tribun tipikor lampung untuk melakukan liputan di tiyuh tersebut sedangkan jelas pada UUD Pers no 40 tahun 1999
Pasal 18 setiap orang dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi kinerja wartawan sesuai pasal 4 ayat 3 dapat di pidana penjara 2 tahun dan denda Rp.500.000.000– “Ujar Marzuki selaku jurnalis Tribun Tipikor Lampung.
Dilain hari kami mendatangi (HN)untuk mengkonfirmasi ulang kepada kepala tiyuh tersebut,HN saat berada di kediamanya minggu 5 juli jam 10:00 Wib.Ketika dikonfirmasi oknum kepala Tiyuh tersebut mengakui dan membenarkan bahwa telah mengatakan seperti yang di sampaikan jurnalis tribun tipikor kepada kami ” disini sudah banyak media silahkan cari tiyuh yang lain” dan beliu juga mengatakan bahwa memang benar sudah sangat banyak sekali wartawan yang datang ke tiyuh kami makanya wartawan tribun tipikor saya suruh datang ke tiyuh yang lain” kebetulan pas saya lagi di telfon oleh salah satu wartawan tribun tipikor lampung kemaren saya masih pusing” kata kepala tiyuh balam asri berinisial (HN).
Kemudian hari rabo pagi 6 juli 2022 Jam 9:30 Wib.kami mendatangi kantor kecamatan waykenanga lalu kami mengkonfirmasi camat waykenanga bpk iskandar jahari di ruangan kerjanya terkait tentang sikap yang terkesan tidak memberikan kesempatan jurnalis / wartawan Tribun Tipikor Lampung untuk melakukan liputan di Tiyuh Balam Asri,Kecamatan Way Kenanga oleh kepala tiyuh yang berinisial(HN).
Menurut keterangan Marzuki,”Iskandar Jahari selaku Camat Way Kenanga mengatakan “selama ini saya sudah berusaha melakukan pembinaan yang terbaik bagi seluruh kepala tiyuh yang ada di kecamatan way kenanga ini ,namun apabila ada salah satu kepala tiyuh yang berbahasa kurang berkenan di hati kawan – kawan wartawan saya pribadi mempersilahkan saling membangun komunikasi dan kerjasama yang baik agar tidak terjadi mis komunikasi antara wartawan dan kepala tiyuh khususnya kepala tiyuh yang ada di kecamatan way kenanga.Ucapnya Iskandar.
(Nur)