Oknum Kepala Tiyuh Balam Asri Diduga Alergi Wartawan.

Detikinvestigasi.Com.Tulang Bawang Barat. Berawal dari komunikasi Via Telfon seorang jurnalis  Media cetak dan Online Tribun Tipikor Lampung dengan Oknum Kepala Tiyuh Balam Asri,Kecamatan Way Kenanga Kabupaten Tulang Bawang Barat,berinisial (HN)yang memberikan respon dan bersikap  tidak baik dan kurang sopan kepada jurnalis media Tribun Tipikor,Pasalnya ketika di hubungi via telfon yang bermaksud ingin silaturohmi sekaligus konfirmasi terkait penggunaan anggaran Dana Desa(DD) tahun 2022 kepada kepala Tiyuh Balam Asri tersebut,Oknum kepala tiyuh(HN)tersebut berkata dan  meresponya tidak baik dengan mengatakan,”disini sudah banyak  media  silahkan  cari   tiyuh yang  lain,”Kata Kepala tiyuh.

Dengan adanya bahasa yang di lontarkan kepala tiyuh tersebut,memicu  ketersinggungan  SON dan MAR  selaku  jurnalis  media  Tribun Tipikor  Lampung ” kenapa  seorang  kepala  tiyuh  merespon  dan  berbahasa  tidak  baik  kepada  kami padahal niatan kami  akan melakukan liputan dan silaturohmi  sekaligus  ingin konfirmasi  terkait penggunaan anggaran dana desa tahun 2022 karna  kami  ingin sebelum  datang  ke balai tiyuh  kami hubungi dulu via telpon kami ingin meminta  ijin  waktunya dan meminta jadwal pertemuan sekaligus   memastikan  kepala tiyuh tersebut  berada  di  kantor  di balai tiyuh namun  belum – belum  sudah  memberikan  respon tidak  baik  kepada  kami dengan berkata silahkan cari tiyuh yang lain dengan nada yang kurang enak untuk di dengar kami selaku seorang jurnalis yang ingin melakukan liputan.”Ungkap Son.

Seharusnya seorang  kepala  tiyuh  bisa  bersikap  ramah  dan santun  kepada kami  ,jadi  kepala tiyuh balam asri kecamatan waykenanga tersebut  seolah tidak memberikan ruang untuk media kami tribun tipikor lampung untuk melakukan liputan di tiyuh tersebut sedangkan jelas pada UUD Pers no 40 tahun 1999
Pasal 18 setiap orang dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi kinerja wartawan sesuai pasal 4 ayat 3 dapat di pidana penjara 2 tahun dan denda Rp.500.000.000– “Ujar Marzuki selaku  jurnalis Tribun Tipikor Lampung.

Dilain hari kami mendatangi (HN)untuk mengkonfirmasi ulang kepada  kepala  tiyuh tersebut,HN saat berada  di kediamanya  minggu   5 juli  jam 10:00 Wib.Ketika dikonfirmasi  oknum kepala Tiyuh  tersebut  mengakui  dan  membenarkan  bahwa  telah  mengatakan  seperti  yang  di sampaikan  jurnalis tribun tipikor kepada  kami ” disini sudah banyak media silahkan cari tiyuh yang lain” dan  beliu  juga  mengatakan  bahwa memang benar  sudah  sangat  banyak  sekali  wartawan  yang datang  ke tiyuh kami makanya  wartawan tribun tipikor saya suruh datang  ke tiyuh  yang lain” kebetulan pas saya lagi di telfon oleh salah satu wartawan tribun tipikor lampung kemaren saya masih pusing”  kata kepala tiyuh balam asri berinisial (HN).

Kemudian hari rabo pagi 6 juli 2022 Jam 9:30 Wib.kami mendatangi kantor kecamatan waykenanga lalu kami mengkonfirmasi camat waykenanga bpk iskandar jahari di ruangan kerjanya terkait tentang  sikap  yang  terkesan tidak memberikan kesempatan jurnalis / wartawan Tribun Tipikor Lampung untuk melakukan liputan di Tiyuh Balam Asri,Kecamatan Way Kenanga oleh kepala tiyuh yang berinisial(HN).

Menurut keterangan Marzuki,”Iskandar Jahari selaku Camat Way Kenanga mengatakan “selama ini saya sudah berusaha melakukan pembinaan yang terbaik bagi seluruh kepala tiyuh yang ada di kecamatan way kenanga ini ,namun apabila ada salah satu kepala tiyuh yang berbahasa kurang berkenan di hati kawan – kawan wartawan saya pribadi mempersilahkan saling membangun komunikasi dan kerjasama yang baik agar tidak terjadi mis komunikasi antara wartawan dan kepala tiyuh khususnya kepala tiyuh yang ada di kecamatan way kenanga.Ucapnya Iskandar.

(Nur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *