Gubernur Lampung Arinal Junaidi Lantik Tiga Pejabat Tinggi Pratama Sebagai PJ Bupati Di Tiga Kabupaten.

Detikinvestigasi.Lampung.Gubernur Arinal Djunaidi lantik tiga pejabat tinggi Pratama Provinsi Lampung sebagai PJ Bupati di Tiga Kabupaten,Mesuji,Tulang Bawang Barat dan Pringsewu,acara pelantikan tersebut di gelar dibalai Keratun Lt.3 Komplek Kantor Gubernur Lampung.Minggu 22/5/2022.

Tiga pejabat tinggi yang dilantik sebagai PJ bupati di tiga kabupaten adalah Kepala Bapenda Provinsi Lampung H. Adi Erlansyah SE, MM untuk Kabupaten Pringsewu, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan H. Sulpakar S.Sos MM sebagai Pj Bupati Mesuji dan Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa Tertinggal Dr. Zaidirina, Msi untuk memimpin Tulangbawang Barat.

Pengangkatan tiga pejabat tinggi Pratama provinsi Lampung sebagai PJ Bupati tersebut sesuai Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Tahun 2022 nomor 131.18- 12.29 tahun 2022, nomor 131.18- 12.29 tahun 2022 tentang pengangkatan penjabat Bupati Pringsewu, Mesuji dan Tulangbawang Barat.

Selain acara pelantikan tiga penjabat bupati,acara tersebut di lanjutkan dengan acara serah terima jabatan dari bupati lama ke pejabat Bupati yang baru,Bupati Pringsewu Sujadi kepada Adi Erlansyah. Dari Bupati Mesuji Saply kepada penjabat Sulpakar dan dari Bupati Tubaba Umar Ahmad kepada Zaidirina.

Dalam sambutannya Gubernur Lampung Arinal Djunaidi juga  mengatakan,”tiga Pj Bupati yang dilantik tidak mutlak menjabat hingga tahun 2024. Mereka bisa diganti jika dianggap tak piawai dalam tugasnya sebagai Pj. Bupati.

Dijelaskannya,“Kemendagri memperbolehkan untuk melakukan evaluasi dan pergantian,evaluasi tersebut nantinya tidak bergantung dengan periode jabatan,“Ya bisa sebulan sekali, tiga bulan atau enam bulan. Apa bila kurang maksimal, maka bisa diganti,”Kata Gubernur.

Gubernur berharap kepada Pj bupati agar bisa melaksanakan tugasnya dengan maksimal. Baik sebagai kepala daerah atau pejabat eselon II.beberapa waktu lalu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan masa jabatan penjabat (Pj) kepala daerah hanya berlaku maksimal setahun. Nantinya, penjabat itu bisa diperpanjang atau diganti dengan orang lain.

“Sesuai dengan undang-undang bahwa jabatan Penjabat itu berlangsung atau dilaksanakan paling lama satu tahun dan undang-undang menyatakan dapat diperpanjang dengan orang yang sama atau orang yang berbeda,perpanjangan atau penggantian Pj harus dengan mekanisme evaluasi. Sehingga, nantinya para penjabat wajib untuk menyampaikan laporan pertanggung jawaban kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Kemendagri.Dan Akan dilakukan mekanisme evaluasi sesuai dengan undang-undang juga dan peraturan pemerintah para pejabat wajib untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban tugas per tiga bulan,” jelasnya.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *