Ketua Bain Ham Ri, Pinta EM, Di Tahan Kembali, Terkait Pencabulan Anak Di Bawah Umur,

Tulangbawang, Lintasmerahputih.com – EM, oknum Kepala Kampung (Kakam) Mahabang, Kecamatan Denteteladas, Tulangbawang, Lampung terduga pelaku pencabulan anak dibawah umur mendapat penangguhan penahanan.

“Kendati EM tidak lagi di tahan di Polres Tulangbawang karena ada penangguhan dari pihak keluarga bukan berarti dia bebas,” kata Kasat Reskrim Polres Tulangbawang AKP Sandy Galih Putra mewakili Kapolres AKBP Andy Siswantoro, Jum’at 30/07/2021

Sandy galih menegaskan, berkas perkara kasus tersebut tetap berlanjut, Katanya,

“Kasus dugaan pencabulan tersebut tetap berlanjut sesuai dengan proses hukum yang berlaku. Selain itu, berkas kita juga terhambat karena Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Menggala sedang sakit. Kita menunggu waktu untuk pelimpahan, sedangkan untuk gelar perkara semua tahap sudah dilalui, sekarang proses berkas kita kirim ke Kejaksaan,” terang Sandy.

Diberitakan sebelumnya, EM dilaporkan oleh istrinya sendiri terkait pencabulan terhadap dua anak di bawah umur. EM bakal dijerat undang-undang perlindungan anak.

Komnas Perlindungan Anak (KPA) Provinsi Lampung meminta aparat penegak hukum (APH) transparan dalam mengungkap kasus tersebut.

“Kami minta pelaku dihukum seberat-beratnya,” pinta Sekretaris KPA Lampung Wahyu Widiyat Miko.

Wahyu menegaskan, KPA Lampung akan mengawal perkara ini.

“Kami serahkan kepada Ketua KPA Kabupaten Tulangbawang untuk mengawal kasus tersebut,” kata Wahyu.

Sementara, Ketua Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM RI) Provinsi Lampung Fery Saputra YS menyesalkan penangguhan penahanan terhadap terduga pelaku.

“Yang namanya hukum itu tidak ada damai, jika hukum itu dapat damai maka semua orang akan melakukan kriminal dan juga mengapa hukum ini berpihak pada orang yang memiliki uang sementara bagi mereka yang tidak memiliki uang hukum tidak dapat ditangguhkan,”sesal Fery.

Dia meminta Polisi kembali menahan EM. Jangan tembang pilih hukum harus kita tegakan,  sebab ini menyangkut anak di bawah umur, (Pinta Ketua Bain Ham RI)

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *