Detikinvestigasi.com.LAMPUNG TIMUR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mengguncang Lampung Timur dengan aksi penggeledahan besar-besaran di kediaman pribadi Bupati Lampung Timur, M. Dawam Raharjo, Pada Kamis, 9 Januari 2025.
Tidak hanya rumah bupati, Kantor Dinas PUPR Lampung Timur juga menjadi sasaran operasi ini. Langkah Kejati Lampung ini terkait dugaan korupsi proyek penataan kawasan gerbang rumdis jabatan Bupati Lampung Timur tahun 2022, yang menelan anggaran hampir Rp 6,9 miliar.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan sejumlah barang mewah yang mencengangkan. Barang-barang yang disita antara lain sebuah mobil Honda Brio keluaran 2024 yang terdaftar atas nama anak Bupati Dawam, sertifikat tanah, emas, jam tangan mewah, tas bermerek Gucci, buku tabungan, uang tunai Rp8 juta, hingga ponsel dan kartu identitas. Tidak hanya itu, di kantor Pemkab Lampung Timur dan Dinas PUPR, tim penyidik juga menyita berbagai dokumen penting serta barang bukti elektronik lainnya.
Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, menjelaskan bahwa kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung tertanggal 11 November 2024. Dugaan awal menunjukkan adanya pelanggaran hukum dalam proses lelang proyek yang melibatkan CV Generasi Tirta Abadi dan pejabat terkait di Lampung Timur.
“Modus yang digunakan adalah adanya dugaan kolusi dalam pelaksanaan lelang proyek pembangunan yang bersumber dari APBD Kabupaten Lampung Timur. Kami akan memanggil saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti untuk memperjelas perkara ini serta menentukan tersangka,” ungkap Armen.
Kabar ini langsung menggegerkan publik Lampung Timur. Dugaan bahwa dana publik digunakan untuk kepentingan pribadi semakin memperkeruh suasana. Dengan barang-barang mewah yang ditemukan di rumah pribadi bupati, masyarakat kini menuntut transparansi dan keadilan dari pihak berwenang.
Akankah kasus ini menjadi titik balik pemberantasan korupsi di Lampung Timur? Semua mata kini tertuju pada Kejati Lampung yang berjanji akan mengusut tuntas perkara ini. Masyarakat berharap agar siapa pun yang terbukti bersalah, tidak peduli jabatannya, dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Laporan:(Helmi /Tim