Detikinvestigasi.com.Lampung.
Pj Gubernur Provinsi Lampung Samsudin turut mendorong Kabupaten/Kota dan masyarakat dalam menerapkan digitalisasi dalam transaksi keuangan.
“Saya berharap digitalisasi di Lampung ini semua merata dan semua harus sudah siap dengan digitalisasi keuangan. Jangan lupa bayar non tunai setiap transaksi, ayo kita dukung digitalisasi,” ujarnya.
Pj. Gubernur Samsudin menyampaikan hal itu saat membuka Capacity Building Dan Workshop Pengisian Survei Indeks ETPD Semester I Tahun 2024 di Marriott Resort Lampung, Jalan Pantai Mutun, Desa Hurun, Kabupaten Pesawaran, Selasa (25/6/2024) lalu.
Pj Gubernur Samsudin mengungkapkan hal itu untuk peningkatan nilai Indeks Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) yang berdampak pada meningkatnya Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sementara itu, Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Provinsi Lampung dibawah kepimpinan Achmad Saefulloh, SH., MH, diduga melanggar aturan dengan menerapkan sistem yang carut marut.
Seiring berjalan waktu, Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Provinsi Lampung diketahui tidak menerapkan sepenuhnya aturan yang berlaku sebagaimana juga telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah.
Diketahui, seluruh administrasi Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Tahun Anggaran 2024 kepada perusahaan media masih dilakukan secara manual di Diskominfo Provinsi Lampung, pesanan transaksi tidak menggunakan teknologi informasi dan transaksi elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Terkait hal itu, Kadiskominfotik Provinsi Lampung Achmad Saefulloh membantah dan menyampaikan tidak semua transaksi perusahaan media dilakukan secara manual.
“Kami ini perintahnya itu, kontrak-kontrak sudah melalui e-Katalog, mulai dari sekarang dan itu ada laporannya. Sudah kalo yang besar-besar itu ordernya pake e-Ekatalog” ujarnya. (10/6/24).
Dijelaskanya pada awak media reaksi.co.id, ada perbedaan teknis pembayaran jasa dan barang untuk transaksi publikasi media di Diskominfotik Provinsi Lampung dan menurutnya e-Katalog hanya untuk penentu besaran harga pembayaran media saja.
“Begini, ada perbedaan teknis antara pembayaran media dengan barang, kalo kayak beli kertas apa semua sudah ada nih e-katalog semua, tapi kalo pembayaran media, karena ada aturannya lagi yang tadinya Pergubnya, ketentuannya termasuk pengecekan legalitas yang e-katalog itu untuk besaran harga”tandasnya.
Pernyataan Kadiskomifotik Provinsi Lampung tersebut justru memicu hal yang kontroversial, ada apa dan kenapa tidak semua transaksi di dinas tersebut tidak menggunakan transaksi elektronik sebagaimana telah tertuang dalam undang-undang dan aturan yang berlaku.
Sebagaimana tujuan e-Katalog adalah pengadaan barang atau jasa Pemerintah akan lebih efisien dan efektif karena hal itu merupakan salah satu bagian yang penting dalam perbaikan pengelolaan keuangan negara terutama di Provinsi Lampung.
Salah satu perwujudannya adalah dengan pelaksanaan proses pengadaan barang atau jasa Pemerintah secara elektronik, yaitu pengadaan barang atau jasa yang dilaksanakan dengan menggunakan teknologi informasi dan transaksi elektronik untuk mewujudkan Good Governance dan menunjang pembangunan daerah yang berkualitas salah satunya didukung oleh pengadaan barang dan jasa yang baik, efektif, dan efisien.
(*)