Detikinvestigasi.com.Takalar.
Kantor Desa Lassang Barat, Kecamatan Polong Bangkeng Utara,Takalar Sulsel, digugat oleh warga selaku ahli waris.
Kantor Desa tersebut terletak di jalan poros Boto Lassang yang dapat ditempuh selama 25 menit dari ibukota Kabupaten Takalar atau sejauh kurang lebih 15 km.
Warga menggugat dikarenakan lokasi atau tanah yang ditempati membangun gedung kantor desa adalah milik seorang warga yang diketahui bernama Seneng Binti Sattu Massiri ,warga Desa Lassang Barat, Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar.
Seneng Binti Sattu merupakan pemilik tanah berdasarkan bukti yang dimilikinya yang berkekuatan hukum sesuai di SPPT dengan nomor: 73.05.040.018.008.0003.0 dengan luas 500 M2 ( Lima Ratus Meter Persegi ).
Salah satu warga Desa Lassang Barat yang tak mau disebut identitasnya membenarkan kalau tanah tersebut adalah milik Almarhumah Seneng Bin Sattu dan pembangunan kantor desa tersebut di bangun tanpa sepengetahuan seluruh ahli waris Seneng Bin Sattu.
” Iya, itu benar adanya kalau lokasi ini ( Kantor Desa, red) milik Almarhum dan dikuasai ahli warisnya sejak dulu hingga sekarang dan pembangunan dan kantor desa telah di pasang papan pengumuman Tanah Milik Nrgara sebagai asset Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar, terang warga, Sabtu 22 Maret 2024.
Olehnya itu pemilik lokasi sebagai ahli waris tersebut minta keadilan dan oknum tersebut harus bertanggung jawab atas perlakuannya.
Sekedar informasi, ahli waris berencana akan melakukan pelaporan dan meminta pendampingan hukum di Kantor Advokat dan Konsultan Hukum, LAW OFFICE, DJAYA,SKM.,S.H.,LL.M.
(Red)