APBD Kabupaten Buru Tahun 2024 Milyaran.

Detikinvesgasi.com.Namlea.Buru.

Kegiatan penyerahan DPA tahun 2024 oleh Penjabat Bupati Buru Dr Djalaludin Salampessy S.,Pi ,SH.,M.,Si kepada seluruh OPD dilingkup Pemda Buru dan Penandatanganan Pakta Integritas Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) .

Dalam kegiatan tersebut dilaporkan oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah Raya Fitriyadi Harahap bahwa,APBD telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2024 pada tanggal 05 Januari 2024.

Untuk melaksanakan Perda tersebut telah ditetapkan juga Peraturan Bupati Buru Nomor 01 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2024.

Sesuai dengan Pasal 132 dan Pasal 133 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dimana Kepala SKPD membuat rancangan DPA SKPD , yang kemudian diverifikasi oleh TAPD untuk disetujui oleh Sekretaris Daerah.

” DPA SKPD tersebut digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh Kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran , ” jelasnya.

Dia menyampaikan , total Belanja APBD tahun anggaran 2024 sebesar 866 , 03 M.

Anggaran tersebut digunakan untuk , Belanja Operasi sebesar 587 , 16 M , Belanja Modal sebesar 145 , 01 M , Belanja Transfer sebesar 130 , 85 M.

Kemudian Belanja Tidak Terduga sebesar 3 M , belanja – belanja tersebut tersebar di 42 Perangkat Daerah yang membidangi masing-masing urusan.

Urusan Pemerintahan Wajib yang Berkaitan dengan Pelayanan Dasar sebesar 514 , 08 M , Urusan Pemerintahan Wajib yang Tidak Berkaitan dengan Pelayanan Dasar sebesar 51 , 64 M .

Urusan Pemerintahan Pilihan sebesar 32 , 54 M , Unsur Pendukung Urusan Pemerintahan sebesar 45 , 20 M . Unsur Penunjang Urusan Pemerintahan sebesar 160 , 75 M , Unsur Pengawasan Urusan Pemerintahan sebesar 3 , 80 M. Unsur Kewilayahan sebesar 16,07 M , dan Unsur Pemerintahan Umum sebesar 41,92 M.

Pemerintah Kabupaten Buru berkomitmen untuk terus melakukan harmonisasi kebijakan fiskal antara pusat dan daerah untuk mendukung program nasional. Diantaranya adalah pemenuhan kewajiban mandatory spending , Dana Alokasi Umum sesuai dengan penggunaannya.

Penghapusan Kemiskinan Ekstrem dan Pemenuhan Standar Pelayanan Minimum. Mandatory Spending Bidang Pendidikan dianggarkan sebesar 231 , 76 M , Mandatory Spending Bidang Kesehatan dianggarkan sebesar 137 , 08 M , Mandatory Spending Belanja Infrastruktur Publik sebesar 285 , 61 M , Mandatory Spending untuk Alokasi Dana Desa sebesar 52 , 54 M.

DAU Specific Grant Bidang Pendidikan sebesar 49 , 70 M ,DAU Specific Grant Bidang Kesehatan sebesar 30 , 40 M ,DAU Specific Grant Bidang Pekerjaan Umum sebesar 52,07 M.

Anggaran Belanja Penghapusan Kemiskinan Ekstrem sebesar 88,27 M; dan Anggaran Pemenuhan Standar Pelayanan Minimum sebesar 62,65 M.

Laporan.

Usman.T.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *