Detikinvestigasi.com.Tulang Bawang.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten Tulang Bawang, tegaskan pemberi dan penerima Politik Uang (Money Politik) dalam pemilu tahun 2024 dapat di sanksi pidana. Demikian hal tersebut diungkapkan Reka Punnata. SH (Ketua KPU), dan Inda Fiska Mahendro. SH (Ketua Bawaslu) wilayah kabupaten setempat, diruang kerjanya. Selasa (30/01/2024)
Dikatakan Reka Punnata, kabupaten Tulang Bawang pada tahun 2024 memiliki mata pilih kurang lebih tiga ratus enam ribu tujuh ratus enam puluh tujuh jiwa pemilih. Dimana 306.767 pemilih tersebut terbagi menjadi 1.307 TPS, yang tersebar di 15 kecamatan pada 151 kampung atau kelurahan.
” Maka dari itu harapan kami, marilah kita beramai – ramai atau berbondong – bondong menuju bilik suara atau TPS (Tempat Pemungutan Suara) pada tanggal 14 februari 2024, karena proses pemilihan ini adalah rutinan 5 tahun untuk menentukan nasib bangsa indonesia kedepan. Kemudian proses tersebut adalah pemilihan 5 surat suara, diantaranya pemilihan Legislatif dimulai dari pusat sampai daerah, lalu pemilihan Presiden dan DPD”. Ungkapnya Reka Punnata pada awak media.
Selanjutnya, Reka Punnata juga memberikan himbauan tentang politik uang dalam pemilihan umum tahun 2024. Karena kata Reka Punata, pemberian hak suara dimaksud terkorelasi kepada kualitas pemilu, dan kualitas pemilu ini merupakan cerminan kualitas demokrasi. Kemudian kualitas demokrasi sambung Dia, salah satunya tidak adanya money politik atau politik uang.
” Kalau masyarakat atau Caleg, ini paham. Masyarakat kita arahkan jangan ambil uangnya dan jangan pilih orangnya. Lalu Caleg juga kita berharap tidak menggunakan hal itu (Politik Uang). Menurut kami, money politik kalau melihat hasil survey atau penelitian secara ilmiah, itu tidak bisa menjadi faktor penting atau faktor penentu bagi seseorang untuk memilih yang memberikan uang. Dan kita melalui kewenangan selalu mengarahkan kualitas demokrasi ini, adalah salah satunya pemilih itu sebagai pemilih yang rasional, dan bukan karena uang”. Ujarnya Ia ketika dimintai tanggapan terkait potensi politik uang pada pemilu 2024.
Lebih jauh Reka Punnata pun menegaskan, bahwa terkait politik uang pada pemilu tahun 2024 masih mengacu pada Undang – Undang Tentang Pemilihan Umum dan PKPU Nomor 15, yang mana sanksinya berdampak pada pemberi dan penerima.
” Untuk penerima dan pemberi sama, yaitu ada sanksinya. Dan sanksi hukumnya adalah pidana, lalu ada juga denda. Sementara sanksi nya kalau dari KPU, ada rujukan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, dan ada juga PKPU Nomor 15 Tentang Kampanye”. Tegasnya Reka Punata.
Kemudian Dirinya tak lupa, menghimbau sekaligus meminta para peserta pemilu agar tak berkampanye dimasa tenang, khususnya kampanye pada media sosial atau website berita. Sebab menurut Reka Punata, tanggal 10 februari merupakan hari terakhir.
” Himbauan kami, para calon untuk menurunkan seluruh iklan kampanye nya pada masa tenang, baik di media sosial atau website berita. Karena secara regulasi tidak bisa, tanggal 10 februari tersebut adalah hari terakhir, dan harus diturunkan. Oleh sebab itu perlunya kedewasaan dari semua pihak baik para Caleg atau pemilik Media, saya juga berkeyakinan pemilik media sudah paham regulasi bahwa pada tanggal itu tidak bisa lagi dipakai untuk kampanye”. Pintanya.
Ditempat terpisah, Ketua Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Tulang Bawang, Inda Fiska Mahendro menjelaskan bila pihaknya telah melaksanakan berbagai tahapan pemilu, termasuk pemetaan wilayah yang di prediksi atau dipetakan rawan permasalahan.
” Kalau hasil index kerawanan pemilu, secara umum kita memetakan bahwa ada di Menggala, Dente dan Rawajitu, itu tingkat kerawanan money politik. Tetapi mudah – mudahan dalam setiap pencegahan kita, ini bisa menurunkan prosentase tingkat kerawanan”. Katanya Inda Fiska Mahendro pada wartawan.
Bahkan sambung Dia, Bawaslu Tulang Bawang sejauh ini telah melakukan langkah – langkah antisipasi terkait money politik dimaksud, termasuk melaksanakan beberapa tahapan pencegahan melalui sosialisasi. Karena menurut Ia, betapa pentingnya pelaksanaan tahapan pemilu tersebut dilakukan dengan Jurdil, dan Luber.
” Yang artinya menjaga hak konstitusional masyarakat pemilih dengan tidak membeli, atau tidak menyimpangkan hak – hak suara masyarakat. Karena, kerugian bagi pelaksanaan pemilu ini output nya akan jelek, yang berarti pemimpin dihasilkan dengan tahapan – tahapan curang maka akan menghasilkan pemimpin yang tidak berkualitas. Kemudian kita juga melakukan pendidikan politik pada masyarakat, bahkan pada setiap pertemuan kita sampaikan bahwa ada sanksi – sanksi pidana jika dilanggar, yaitu money politik yang berpotensi pidana”. Tegasnya Inda Fiska Mahendro.
Lalu dirinya pun menghimbau pada pemilu tahun 2024, diharapkannya tiada peristiwa tidak diinginkan yang terjadi di kabupaten Tulang Bawang. Hal ini dikarenakan, politik uang akan merugikan para peserta, pasangan calon dan masyarakat.
” Kami juga tidak bosan melayangkan himbauan atau upaya pencegahan kepada para peserta pemilu, bahwa pentingnya menjaga integritas martabat pemilu tanpa adanya money politik, sebab akan merugikan bagi semua pihak baik peserta, pasangan calon atau masyarakat. Karena kita tahu, prinsip pemilu adalah menjaga hak konstitusional dari masing – masing warga negara dan menjunjung tinggi keadilan pemilu itu sendiri, sekaligus berharap jangan ada preseden buruk yang terjadi di kabupaten Tulang Bawang, khususnya dalam hal pelaksanaan pemilu”. Pintanya.
Kendati demikian, sejumlah warga di kabupaten Tulang Bawang mengaku tidak terpengaruh terhadap politik uang yang mungkin akan dilakukan para peserta pemilu tahun 2024. Menurut para masyarakat tersebut, komitment akan tetap diprioritaskan terutama kepada para peserta pemilu yang sudah terbukti berbuat lebih untuk masyarakat.
” Kami masyarakat, tidak akan terpengaruh. Dan mereka para Calon Legislatif (Caleg) yang seandainya akan melancarkan politik uang nantinya, itu tidak akan mempengaruhi pilihan kami. Karena kami masyarakat sekarang ini berbeda dengan dahulu, kami telah cerdas dalam menilai dan lebih mengutamakan mereka calon wakil rakyat yang benar – benar terbukti telah berbuat banyak, dalam memperjuangkan keinginan kami masyarakat. Apalagi bila kita fikir, 5 tahun kedepan itu bukanlah waktu yang singkat”. Terangnya warga kecamatan Banjar Baru – Menggala Timur inisial AG dan SR, ketika dimintai tanggapan terkait potensi politik uang pada pemilu 2024 mendatang.
Namun hal berbeda disampaikan warga Banjar Agung berinisial AH, Ia dengan lantang menyikapi potensi politik uang di pemilu tahun 2024. Kata dia, politik uang bila terjadi pada pemilu 2024 tentunya bakal merugikan masyarakat 5 tahun kedepan.
” Bagi saya, politik uang itu tentu akan merugikan kita masyarakat dalam kurun waktu 5 tahun kedepannya. Karena apa..?, seumpama kita berbicara oknum caleg yang nantinya akan membagikan uang Rp. 200.000 (Dua ratus ribu rupiah), kita bagikan saja nilai Rp. 200.000 ini, yaitu 5 tahun = 60 bulan atau 1800 hari : Rp. 200.000 = Rp. 111 (Seratus sebelas rupiah) lebih. Artinya apabila kita seandainya mengambil uang yang dibagikan para oknum caleg ini, perharinya kita masyarakat cuma memperoleh uang sebesar seratus sebelas rupiah lebih dari pemberian tersebut selama 5 tahun. Lalu yang menjadi pertanyaan, bagaimanakah mereka oknum caleg mengembalikan ongkos politik yang sebegitu besar ini..?”. Ujarnya Dia.
Karenanya AH berharap, masyarakat lebih pintar dalam memilih calon wakil rakyat. Sebab lanjut AH, pilihan masyarakat adalah sebagai penentu perubahan kabupaten Tulang Bawang di 5 tahun berikutnya.
” Lima tahun merupakan waktu yang tidak begitu cepat, ini berarti kita sebagai masyarakat Tulang Bawang tepat pada 14 februari nanti, harus benar – benar dapat membedakan atau memilih wakil rakyat yang mampu membawa kemajuan untuk daerah kita. Karenanya mari kita pilih mereka calon wakil rakyat yang memang betul – betul berjuang, dan bukan memilihnya karena uang. Kemudian seandainya ada diantara mereka yang memberi, silahkan dipertimbangkan untuk diambil pemberiannya, tetapi jangan lupa kembalikan lagi pilihan kita kepada mereka yang benar – benar berjuang dan bekerja”. Harapnya.
(Red)