Detikinvestigasi.com.MESUJI.
Komisi 1 DPRD Mesuji angkat bicara soal dugaan penyimpangan (Mark Up) dana pelatihan hukum aparatur desa se-kabupaten Mesuji,realisasi Dana Desa tahun 2023 senilai Rp 1.050.000.000, yang sempat ramai diberitakan sejumlah media online, beberapa waktu lalu.
Ketua Komisi 1 DPRD Mesuji dari Fraksi Partai Golkar, Alkat Ardianto mengaku akan segera berkoordinasi dengan OPD terkait tentang tindak lanjut permasalahan tersebut.
Sebab menurutnya, berdasarkan pengaduan Masyarakat kepadanya, terkait tindak lanjut dugaan penyimpangan dana desa senilai milyaran itu sangat-sangat membutuhkan fungsi dari lembaga legislatif bidang pengawasan untuk mengawal berjalannya roda pemerintahan yang bersih jauh dari aksi-aksi kebijakan yang beraroma Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
“Kami pelajari dulu dugaan penyimpangan dana desa ini sembari berkordinasi dengan pihak-pihak terkait khususnya Dinas PMD dan Inspektorat,” singkat Ketua Komisi 1 DPRD Mesuji, Alkat Ardianto, saat dikonfirmasi awak media, Kamis (18/1/2024).
Alkat Ardianto menuturkan, menerima pengaduan Masyarakat atas dugaan Mark Up Dana Pelatihan Hukum Aparatur Desa tersebut sekaligus cerita sulitnya Masyarakat mencari penerangan informasi seputar fakta-fakta juknis, juklak, Rab, dan SPJ pertanggungjawaban kegiatan penyuluhan hukum tersebut kepada Dinas PMD Mesuji.
Tak hanya itu, dirinya juga mendengar kabar Inspektorat Mesuji khususnya Irban 4, Dedi Martadinata berlaku seolah mengulur-ulur proses pengaduan Masyarakat (Dumas) terhadapnya terkait dugaan penyimpangan tersebut.
“Oke siap kita pelajari dulu dan kita berkoordinasi dahulu ke pihak-pihak terkait ya. Nanti hasilnya akan diinformasikan lagi secara lengkap dan detail. Terima kasih infonya,” imbuhnya.
Untuk diketahui, pemberitaan sebelumnya, menyebutkan bahwa Pelaksana kegiatan Penyuluhan Hukum Aparatur desa, Junaidi (BKAD kabupaten Mesuji) takut dipertanyakan Dana Desa senilai satu miliar lebih, yang diduga kuat bermasalah dalam pengelolaannya. Junaidi juga terkesan tergesa – gesa menutup komunikasi telepon seluler, ketika dimintai keterangannya seputaran kegiatan penyuluhan dimaksud, pada Selasa (9/1/2023) lalu.
Padahal sejumlah pertanyaan awal yang diajukan itu di antaranya, mengenai jumlah baju yang dibagikan pada para peserta dari 105 desa di kabupaten mesuji. Kemudian akan disambung kembali dengan pertanyaan lainnya yakni mengenai jumlah anggaran total baju, anggaran total alat tulis (buku catatan dan pena), anggaran total snack makanan ringan, anggaran total makan dan minum, anggaran total modul yang diindikasi tidak diberikan pada peserta, dan anggaran total uang saku peserta.
Lalu akan dipertanyakan juga mengenai jumlah narasumber dan bayaran honorarium, sekaligus tentang kesesuaian Satuan Standart Harga (SSH) Pemkab Mesuji untuk masing – masing dari pembelian dalam kegiatan tersebut. Namun, anehnya, Ia (Junaidi) buru – buru mematikan telepon selulernya dengan dalih sedang menjemput anak.
”Nanti ditelepon, aku masih menjemput anakku dahulu,” kata Junaidi (BKAD Mesuji), tergesa – gesa sembari menutup komunikasi telepon selulernya dengan awak media.
Meski Junaidi telah berjanji untuk menyambung kembali komunikasi tertunda terkait dugaan permasalahan Dana Desa kabupaten Mesuji senilai Rp. 1.050.000.000, akan tetapi hingga kini Ia ingkar terhadap janjinya untuk berkomunikasi memberikan penjelasan mengenai perihal itu.
Kuat dugaan kebohongan Junaidi untuk kembali berkomunikasi ini, makin memperkuat jika Dana Desa yang dikelola pada pelaksanaan kegiatan penyuluhan hukum aparatur desa se – kabupaten Mesuji yang melibatkan pihak oknum Kejari dan Polres di kabupaten Bumi Ragab Begawe Caram beberapa waktu lalu (Desember 2023) itu, syarat akan permasalahan. Sebab meskipun dihubungi berkali – kali, telepon seluler Junaidi dalam keadaan aktif tetapi tidak diangkatnya, bahkan kembali dikirim pesan singkat, Dirinya enggan membalas.
Tak ayal, kondisi ini pun menyebabkan rumor dugaan telah terjadi penyimpangan pada penggunaan Dana Desa (DD) di Bumi Ragab Begawe Caram ini semakin menguat.
Pasalnya, Dana Desa miliaran rupiah dari kumpulan 105 desa di kabupaten tersebut terindikasi tidak keseluruhannya terealisasi untuk kegiatan penyuluhan hukum, di mana kegiatan penyuluhan tersebut hanya berlangsung selama dua hari di wilayah setempat.
Dilansir dari Sumateranews.co.id. Pelaksanaan kegiatan penyuluhan hukum aparatur desa serentak se-kabupaten Mesuji tanggal 4 – 6 Desember 2023 diindikasi adanya perbuatan melawan hukum, lantaran anggaran sebesar Rp.1.050.000.000 bersumber dari Dana Desa tahun 2023 untuk kegiatan yang hanya dilangsungkan di Gedung GSG Taman Kehati oleh BKAD (Badan Kerjasama Antar Desa) sebagai pelaksana kegiatan penyuluhan. Kemudian Apdesi Mesuji sebagai pendukung kewilayahan dan kegiatan, sementara peserta pelatihan diikuti aparatur desa dari 105 Desa di kabupaten Mesuji, dan tiap desa mengirim 3 orang perwakilannya.
Terhimpunnya anggaran sejumlah Rp 1.050.000.000 ini, bersumber dari setoran dana pelatihan kapasitas aparatur desa dari 105 desa. Di mana per desa wajib setor Rp10 juta (Dana Desa tahun 2023) untuk dua kali kegiatan penyuluhan hukum yang diselenggarakan serentak di 105 desa di tempat yang sama (GSG Taman Kehati). Lalu, selama dua hari berlangsungnya dua acara pelatihan hukum hingga usai, para peserta pelatihan hanya diberikan satu buah baju, pena, buku catatan, satu kali amplop berisi uang saku senilai Rp150 ribu, snack makanan ringan pagi hari, serta nasi kotak untuk makan siang/ satu kali kegiatan.
Selanjutnya terdapat juga kejanggalan terhadap buku modul pelatihan hukum yang tidak diberikan kepada peserta pelatihan, namun para peserta diminta panitia BKAD menandatangani tanda terima barang tersebut. Dan uang transport peserta pelatihan sebesar Rp150 ribu itu pun diduga kuat tidak sepenuhnya diberikan pada seluruh peserta penyuluhan.
Masih dari Sumateranews.co.id. Sementara, Kepala Bidang Pariwisata, Made Louis Rapon menyebutkan jika kegiatan penyuluhan hukum aparatur desa serentak se-kabupaten Mesuji yang berlangsung selama dua kali (hari) di Gedung GSG Taman Kehati, tidak dipungut biaya apapun alias gratis.
”Oh kegiatan penyuluhan hukum aparatur desa itu gratis atau tidak bayar sewa tempat GSG Taman Kehati, karena itu sudah koordinasi dengan pimpinan Pemda,” kata Made, saat itu (Rabu 20/12/2023).
Tak sampai di situ, diketahui, penyelenggara kegiatan (BKAD) hanya menghadirkan atau menggunakan jasa narasumber penyuluhan dalam dua kali (hari), acara pelatihan hukum ini selama 8 jam hasil dari per satu orang narasumber dalam mengisi materi pelatihan dibulatkan selama satu jam. Artinya, kebutuhan pelaksana hanya membayar jasa narasumber delapan jam. Jasa narasumber dibayar per jam, bukan dibayar berdasarkan banyaknya jumlah peserta pelatihan.
Kemudian selaku penyelenggara memperoleh honor, bukan sisa dana kegiatan. Mengingat, anggaran pelatihan hukum ini sumbernya Dana Desa tahun 2023. Jadi seluruh penggunaan dana kegiatan wajib ada bukti bayar, atau pertanggungjawaban belanja yang sah secara hukum. Dan untuk diketahui, pelatihan hukum di hari pertama pada tanggal 4 Desember 2023 melibatkan Polres Mesuji, yang kabarnya hanya sebagai narasumber kegiatan. Begitu pula di hari kedua pelatihan pada tanggal 6 Desember 2023, melibatkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mesuji.
Kendati demikian, Sony Imawan atau Ketua Apdesi kabupaten Mesuji sekaligus sebagai penjabat Kepala Desa (Kades) Mulya Agung, kecamatan Simpang Pematang ketika dimintai keterangan mengenai kegiatan penyuluhan itu, Ia tidak mau memberikan keterangan lebih rinci terkait pelaksana dan penggunaan dari Dana Desa senilai Rp. 1.050.000.000 dimaksud.
Sony Imawan hanya menjelaskan tentang dana publikasi wartawan, yang mana telah dirinya kumpulkan dari sejumlah aparatur desa dan telah Ia bagikan beberapa waktu lalu.
(Tim/Red)