Detikinvestigasi.com.Bulukumba.
PT.London Sumatera Bulukumba yang masih bertahan diatas tanah adat masyarakat Kajang padahal Hak Guna Usaha berakhir pada 31 Desember 2023 dan mendapat dukungan dari Pemda Bulukumba lewat pernyataan Kabid Humas Pemda Bulukumba Andi Ayatullah Ahmad hal tersebut menjadi penilaian tersendiri dari Kuasa Hukum masyarakat Adat Kajang Bulukumba,DR.Muhammad Nur, S.H.,M.H.
Kuasa Hukum masyarakat Adat Kajang Bulukumba,DR.Muhammad Nur, S.H.,MH mengatakan peraturan pemerintah yang mana yang di maksud Kabid Humas Pemda Bulukumba, Andi Ayatullah Ahmad tidak jelas, Peraturan Mentri Angraria dan Tata Ruang Nomor 18 Tahun 2021 sudah jelas, jangan membaca hanya satu pasal saja harus di baca semua pasalnya biar paham, maksud dari pasal 71 itu kalau tanah yang mau di beri izin tanah negara dan tidak ada komplain dari masyarakat apalagi masyarakat adat.
Muhammad Nur, menegaskan kalau pemerintah mau memberi izin HGU kepada perusahaan dan atau kepada siapa saja silahkan, asalkan jangan di tanah masyarakat adat Kajang, kalau itu dilakukan masuk kategori penyerobotan dan atau perampasan secara paksa dan itu bertentangan dengan aturan hukum.
Posisi PT. London Sumatera Bulukumba ada di atas tanah adat Kajang itu harus di pahami oleh Kabid Humas Pemda Bulukumba Andi Ayatullah Ahmad bahwa Perda Nomor 9 Tahun 2015 lahir itu bukan menabrak aturan perundangan undangan yang di atasnya karena tidak adanya kejelasan yang mengatur terhadap kepemikan tanah adat dan luasan wilayahnya maka di buatlah aturan perda yang mengatur secara spesifik terhadap kewenangan dan aturan main dari tanah adat serta luasan wilayahnya.
Jadi lucu ini Kabid Humas Pemda Bulukumba, kalau memang Perda dianggap bertentangan oleh peraturan perundangan cabut perdanya jadi jangan semakin mempertegas arah pikiran dan stegmen indikasi keberpihakan dan ini menyakiti hati masyarakat adat kajang.
Muhammad Nur menyayangkan HGU ada batas berlakunya dan setiap yang ada batas berlakunya kalau masa berlakunya habis masih beroperasi berarti melanggar hukum jadi PT.London Sumatera tertanggal 1 januari 2024 masih beroperasi jelas itu melanggar hukum dan ilegal.
Jadi orang yang membiarkannya, menjagannya semua pelanggar hukum karena membiarkan hal ilegal terus beroperasi, jangan seolah mau menegakkan hukum dengan melanggar hukum , ini seharusnya memberikan penegasan pelarangan aktivitas PT.London Sumatera di atas tanah adat.
Katanya di dalam Perda tidak ada membahas HGU lonsum ini lucu stegmen Ayatullah, kalau saya balik pertanyaanya dimana di dalam peraturan pemerintah yang menurut Ayutullah yang menyebutkan keberadaan HGU PT.London Sumatera jangan buat stegmen yang mempertontonkan kebodohan dan tendinsius dan terang terangan indikasi keberpihakan.
Muhammad Nur menegaskan masyarakat Adat menduduki wilayah tanah adat Kajang , kalau ada yang merasa kalau tanah itu adalah tanahnya.
Muhammad Nur persilahkan lakukan upaya hukum kan Ayutullah mengatakan ini negara hukum di persilahkan lakukan upaya hukum silahkan gugat pemegang hak yaitu masyarakat adat berdasarkan perda Nomor.9 Tahun 2015 Yang jelas kami sudah lakukan pemblokiran berdasarkan surat surat kami mulai di BPN Kabupaten Bulukumba, BPN Kanwil Provinsi dan Kementrian Agraria, saya yakin kanwil provinsi dan kementrian agraria akan berpihak kepada masyarakat adat tutup muhammad nur.
(Red)