Detikinvestigasi.com.Mesuji.
Warga Desa Mukti Karya kecewa atas ketidak tegasan pihak PLN untuk mengambil tindakan tegas tentang adanya pemasangan tiang PLN di tanah kawasan register 45 di Dusun Karya Jaya,Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji,Ketua Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia(DPC-PWRI) Kabupaten Mesuji,Akan segera laporkan Wayan Janda dan kawan kawan yang mengatas namakan kelompok ke Polres Mesuji.Minggu 14/01/24.
Ketua DPC PWRI Mesuji,Aan Setiawan,akan segera melaporkan Panitia Kelompok dan PT Dapur Energi yang di duga melakukan pemalsuan data periizinan kepada pihak PLN .
Aan Setiawan mengatakan,”Dengan adanya pemasangan tiang PLN di tanah kawasan register 45 yang dikelola oleh Wayan Janda DKK kami akan tindaklanjuti dan melaporkan ke pihak yang berwajib.
“Takhanya itu kami juga akan melaporkan PT Dapur Energi yang diduga telah memalsukan surat perizinan terhadap pihak PLN dan melampirkan bukti-bukti yang ada seperti fotocopy izin yang dikeluarkan oleh PT Dapur Energi dan bukti-bukti lainnya.
Kami sudah melakukan investigasi ke kantor PLN yang ada di Unit 2 Tulang Bawang Cabang Manggala,pihak PLN mengatakan, Kami tidak pernah kenal dengan adanya PT Dapur Energi dan kami selaku PLN tidak pernah mengeluarkan izin.,”Ungkap Aan.
Diketahui,Dari pemberitaan sebelumnya Wayan Janda Mengatakan,”Jariang untuk PLN memang sudah terpasang beberapa waktu lalu karena permintaan warga kawasan Register 45 dan akan di pasang KWH.
“Untuk persatu rumah pemasangan KWH yang akan menyalur di tiang tersebut dalam satu KWH warga membayar Rp.4.000.000 sampai Rp.5.000.000,jadi saat ini baru tiang yang kita pasang dan KWH akan menyusul setelah kabel sudah kita pasang.
Warga juga sudah membayar uang muka berpareasi dengan kisarannya untuk pemasangan KWH,jadi saat ini warga yang menduduki kawasan Register 45 sudah memberikan uang muka”ada yang bayar 500.000 ada juga yang sampai Rp.1.500.000 untuk DP nya dan pelunasan setelah semua sudah terpasang dan lampu sudah menyala, “Kata Wayan janda.
Dijelaskannya lagi,”Ini juga sudah persetujuan oleh pihak pihak seperti Polres Mesuji dan Dinas Kehutanan dan di rapatkan di kediaman pak Yadi selaku sesepuh di kawasan Register 45,untuk surat surat kita sudah lengkap dan kita juga sudah diberikan izin oleh pihak kehutanan dan pihak kepolisian, jadi tidak ada masalah,kalau mau lebih jelas lagi sampean lagi.kalau mau lebih jelas tanyakan saja sama pak Yadi selaku sesepuh di dusun Karya jaya ini”Tutup Wayan janda.
Terpisah,” Kristiyadi yang akrap di sapa Pak Yadi ketika dikonfirmasi oleh media Helo Indonesia,Pak Yadi Mengatakan,”Kalian berdasarkan apa untuk mempertanyakan tiang PLN yang sudah dipasang di komplek kami.
“Pemasangan tiang ini kami sudah melalui prosedur yang ada,kami tidak akan mau sembarangan dan ini juga sudah mendapatkan izin dari pihak-pihak,jadi mau kalian garap dan di beritakan atau di laporkan ke mana aja silakan kami tak perduli,Karna kami sudah melakukan musyawarah bersama pihak biro yang memasang tiang PLN tersebut.
“Kalau kalian berani kesini kerumah saya jangan kalian melalui via seluler untuk ngobrol,saya tunggu apa mau kalian”Ucap Kristiyadi.
Menyikapi hal tersebut di atas,Ketua DPC PWRI Mesuji,Aan Setiawan,Geram dan Akan Segera Melaporkan Kasus tersebut ke pihak Aparat Penegak Hukum(APH)
Secepatnya Saya akan melaporkan kasus ini agar oknum-oknum tersebut bisa mendapatkan efek jera agar segera di proses sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku.”Tutup Aan.
(Tim/Red)