Detikinvestigasi.com.Lampung.
Setelah berita stetment Kepala Dinas KOMINFO yang mengajak teman teman Jurnalis di KJHLS Berdialog Agar Hemat Energi untuk kemajuan Lampung Selatan.
Ramai di bicarakan di Grup Grup Aktivis Dan Jurnalis serta Mayoritas Anggota banyak memuji langkah kadis Kominfo yang mengajak untuk dialog bermusyawarah.
Sebab menurut beberapa Jurnalis Bahwa Aksi Unjuk Rasa Ke dinas Kominfo terkait kebijakan Dinas Kominfo Terkait persyaratan Kontrak kerjasama dengan perusahaan itu tidak mendasar dan salah sasaran.
Sebab persyaratan Itu untuk Perusahaan Yang Berbadan Hukum Bukan untuk personal profesi Jurnalis.
Adapun Profesi seorang Pribadi Jurnalis tidak punya ikatan hubungan dalam kaitan aturan kerjasama dengan Kominfo dan Jurnalis merupakan karyawan di perusahaan yang bekerja untuk perusahaan bukan untuk Kominfo.
Bahkan salah satu Jurnalis Online bernama Desmi menyatakan dalam Grup Aktivis dan Jurnalis bahwa kebijakan kadis Kominfo itu tepat sesuai aturan dan di kuatkan dengan sudah di teraokanya di Dinas Kominfo di tiap tiap kabupaten Kota sepropinsi Lampung.
Di kutip dari beberapa Grup Watsaap aktivis dan jurnalis.
Berikut pernyataan salah satu Jurnalis biasa disapa Re yang bekerja pada Sebuah PT di salah satu perusahaan yang membidangi Media Online.
“Izin kalau boleh menyampaikan pandangan saya sebagai Salah satu yang berprofesi sebagai Jurnalis 🙏
Bahwa Pernyataan Pak kadis Kominfo Lamsel ini menurut saya tepat. Contoh saya bekerja untuk Perusahaan Media, Bukan untuk Kominfo. Andaipun perusahan ternyata kontrak kerjasama dengan Kominfo itu wewenang yang punya perusahaan.
Bahwa persyaratan yg menjadi kebijakan Kadis Kominfo itu Bukan untuk Pribadi Yg berprofesi Jurnalis Tapi Persyaratan itu Untuk Pimpinan Redaksi sebuah Perusahaan atau yg bergerak di bidang Pers.
Jadi Kalau terkait Syarat kerjasama yg di buat Kominfo Lamsel itu kalaupun mau protes itu perusahaannya,”Karna profesi jurnalis seperti saya hanya karyawan yang bekerja di perusahaan atas perintah dan di tugaskan perusahaan.
Kecuali kalau mau ururusan gaji tidak di bayar perusahaan atau kesejahteraan jurnalis tidak di berikan Hak nya oleh perusahaan Yang Di demo perusahaanya. Bukan Kominfo.
Sebenarnya Persyaratan itu pun sudah berlaku untuk semua, Mulai dari Kominfo Provinsi Lampung sampai di 15 Kabupaten/Kota se – Provinsi Lampung.
(*)