Detikinvestigasi.com.Metro Lampung.
Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Polda Lampung, kembali berhasil membongkar dugaan praktik bisnis kecantikan ilegal.
Dari informasi yang dihimpun, Polisi mengamankan seorang wanita pemilik toko Klik Shop Boutique dan Beauty bernama Juheriam alias Ria Exsa (35) warga Jalan Betet, Kelurahan Hadimulyo Timur, Kecamatan Metro Pusat.
Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat Reskrim IPTU Rosali mengungkapkan, tersangka Juheriam alias Ria diamankan pada Kamis (28/12/2023).
Dari informasi yang dihimpun, Polisi mengamankan seorang wanita pemilik toko Klik Shop Boutique dan Beauty bernama Juheriam alias Ria Exsa (35) warga Jalan Betet, Kelurahan Hadimulyo Timur, Kecamatan Metro Pusat.
Ia, benar tersangka tersebut merupakan pemilik toko Klik Shop. Kami amankan hari Kamis kemarin sekitar jam 15.00 WIB.” kata Kasatres saat dikonfirmasi, Jum’at (29/12/2023).
Pemilik toko telah kami tetapkan sebagai tersangka kemudian dilakukan pemeriksaan lalu selanjutnya kami lakukan penahanan.
Penangkapan pemilik bisnis kecantikan ilegal itu bermula dari hasil penyidikan terhadap beberapa konsumen yang membeli produk dari Klik Shop. Kronologi kejadiannya itu setelah dilakukan penyidikan didapatkan beberapa orang konsumen yang melakukan pembelian produk kosmetik tanpa izin edar melalui aplikasi shoppe maupun chat whatsapp.” jelasnya.
Kasat membeberkan, produk kosmetik tersebut dijual wanita yang akrab disapa Ria Exsa itu melalui akun belanja online Shoppe. Produk kosmetik tersebut didapatkan dari akun Shopee riaexsa18 yang beralamat di jalan Krakatau Kelurahan Iringmulyo, Kecamatan Metro Timur. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kasir bahwa benar produk tersebut adalah produk yang dikirimkan oleh Toko KLIK Boutique dan Beauty.” ujarnya.
Dalam penangkapan pemilik bisnis kecantikan ilegal tersebut, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti kosmetik yang diduga tidak disertai izin edar. Kami amankan juga barang bukti tiga cup cream malam CM1, tiga cup cream malam CM2, kemudian dua botol serum brightening.
Lalu ada pula satu bendel chat whatsapp pemesanan produk, satu bendel screnshoot Shoppe atas nama Riaexsa18 dan satu unit handphone merk xiaomi redmi12c yang berisikan WhatsApp bisnis admin klik shop.” imbunya.
“Kami juga mengimbau kepada para ibu dan perempuan yang masih remaja agar lebih berhati-hati dalam memilih produk-produk kecantikan dan mewaspadai produk kosmetik palsu yang justru dapat membahayakan kesehatan bagi penggunanya.” tandasnya.
Kini Juheriam alias Ria Exsa berikut barang buktinya diamankan di Mapolres Metro. Ia terancam pasal 435 Jo Pasal 138 ayat 2 UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
IPTU Rosali juga mengimbau agar masyarakat mewaspadai peredaran produk kosmetik palsu serta tidak mudah terpengaruh dengan produk kecantikan yang dijual murah.
Laporan.
(Septian ariyandi).