Detikinvestigasi.com.Makassar.
Puluhan peserta Pendidikan Hukum BAIN HAM RI yang dilaksanakan di Kantor DPP BAIN HAM RI ( Ruko Blok I No.35/36 Citraland ) ,jalan Tun Abdul Razak Hertasning Gowa-Makassar dari tanggal 21-23 Desember 2023 berjalan lancar sesuai harapan bersama.
Ketua Umum DPP BAIN HAM RI ,DR, Muhammad Nur,SH,M.Pd.,MH Menegaskan peserta yang nantinya selesai mengikuti Pendidikan Hukum BAIN HAM RI wajib membentuk Klinik Hukum dimana berdomisili sebagai wadah masyarakat mengadukan masalahnya terkait perkara pidana maupun perdata.
Praktisi hukum yang tergabung pada Klinik Hukum didukung puluhan Advokat dalam menjalankan pendampingan hukum baik pidana maupun perdata.
Sementara Ketua Penyelenggara Pendidikan Hukum BAIN HAM RI , Djaya Jumain , SKM.,S.H,LL.M, membenarkan adanya kewajiban peserta Pendidikan hukum di wajibkan membentuk Klinik Hukum di desanya, ini dilakukan untuk mempermuda akses masyarakat mendapatkan layanan bantuan hukum.
Pendidikan Hukum BAIN HAM RI yang akan di laksanakan di seluruh Indonesia adalah membuka ruang bagi masyarakat untuk mendapatkan ilmu tentang hukum dan dengan kemampuan yang dimilikinya mendapatkan gelar non akademik C.L.E atau Certificate Legal Education yang di keluarkan secara resmi oleh DPP BAIN HAM RI di Makassar Sulawesi Selatan,tutup Djaya Jumain
(Red)