Detikinvestigasi.com.Jakarta –
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) saat ini tengah melakukan penyelidikan sejumlah perkara dugaan korupsi yang terjadi di Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim).
Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, saat ini Kejati Kaltim menangani lima perkara yang diduga terkait dengan:
1. Dugaan penyimpangan atau penyalahgunaan dana hibah KONI Kutim untuk kegiatan Kaltim tahun 2010;
2. Dugaan penyalahgunaan dana perkemahan pramuka dan pembangunan sirkuit;
3. Dugaan penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan dalam penggunaan pengembalian dari kas negara ke kas daerah Kutim senilai Rp342 miliar.
4. Temuan hasil audit BPK yang menyimpulkan terjadi penyimpangan dalam pelaksanan APBD Pemkab Kutim yang diperkirakan telah merugikan negara Rp168 miliar; dan
5. Dugaan penyimpangan atau penyalahgunaan anggaran dalam APBD Kutim 2016 terkait bahan bakar solar dalam pos anggaran pendapatan lain-lain senilai Rp18 miliar.
Assisten Pidana Khusus Kejati Kaltim, Romulus Haholongan, menyatakan masih melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi di Kutai Timur.
“Kami belum menetapkan tersangka. Saat ini masih dalam proses penyelidikan. Kami sudah periksa di antaranya pihak eksekutif,” kata Romulus dalam keterangannya, Kamis (30/11/2023) lalu.
Karena itulah Romulus belum menyampaikan nilai kerugian negara dalam perkara dimaksud.
“Nanti saya sampaikan kalau sudah ada tersangka, dan terkait perkara apa saja,” tutur Romulus.
Informasi yang beredar sejumlah pejabat Pemkab Kutim telah menjalani pemeriksaan di Kejati Kaltim terkait dugaan beberapa kasus korupsi.
Komitmen Berantas Korupsi.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin berkomitmen memberantas tindak pidana korupsi dan akan menindak jaksa “nakal” yang tidak memiliki integritas.
“Saya butuh jaksa pintar berintegritas bukan jaksa pintar tak bermoral,” ujar Jaksa Agung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana beberapa waktu lalu.
Bahkan, Jaksa Agung mendukung penuh operasi tangkap tangan (OTT) terhadap oknum jaksa yang terlibat hukum, seperti Kajari Bondowoso Puji Triasmoro sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan perkara di Kejari Bondowoso, Jawa Timur.
Jaksa Agung menegaskan, pemberantasan korupsi merupakan bagian dari strategi negara dan pemerintah untuk memajukan program mencerdaskan kehidupan bangsa dan kemajuan negara.
“ Mari kita baggun semangat anti korupsi dimulai dari lingkungan terdekat yaitu keluarga, Institusi dan negara,” kata ST Burhanuddin dalam keterangannya.
Ditegaskan Jaksa Agung, prioritas pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diarahkan pada tindak pidana korupsi yang berkualitas, baik dari segi jumlahnya (besarannya), dampaknya kepada hajat hidup orang banyak dan pelakunya, sehingga penanganan perkara korupsi Big Fish tidak saja menimbulkan efek jera bagi pelaku tapi juga pengembalian kerugian negaranya bisa dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan masyarakat.
Komitmen Jaksa Agung untuk memberantas korupsi sejalan dengan harapan Presiden Joko Widodo.
Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa komitmen pemerintah terhadap pemberantasan korupsi tidak pernah surut. Menurutnya, upaya pencegahan juga terus dilakukan dengan membangun sistem pemerintahan dan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel.
Dalam hal penindakan, Presiden mengatakan, pemerintah antara lain telah dan akan terus melakukan pengejaran dan penyitaan terhadap aset-aset obligor BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) yang tidak kooperatif.
“Aparat penegak hukum telah melakukan penindakan tegas terhadap sejumlah kasus megakorupsi seperti kasus Asabri dan Jiwasraya. Hal serupa juga akan dilakukan untuk kasus-kasus yang lainnya,” imbuhnya.
Untuk itu, Kepala Negara kembali mengingatkan segenap jajaran penegak hukum untuk memproses tindakan pidana tanpa pandang bulu dan tanpa tebang pilih.
“Pemerintah tidak akan campur tangan terhadap penegakan hukum dan aparat penegak hukum harus profesional dan sesuai dengan hukum yang berlaku,” lanjut Presiden.
“Saya tegaskan kembali, saya tidak akan pernah memberikan toleransi sedikit pun kepada pelaku tindak pidana korupsi,” tandasnya.
[Jgd/red]