Detikinvestigasi.com.Bandar Lampung.
Ketua Dewan Pengurus (DPD) Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Lampung Darmawan S.H., M.H., sangat menyayangkan dan mengecam sikap serta tindakan arogansi yang dilakukan oleh oknum Kades salah satu Desa di Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran beberapa waktu yang lalu.
Tindakan yang dilakukan oleh oknum Kades tersebut, menurut informasi yang didapatkan dari pemberitaan beberapa media Online saat awak media akan meminta informasi terkait hasil rapat yang diadakan di Desa Way Layap, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran.
Dimana menurut informasi, oknum kades tersebut mengusir wartawan yang akan meminta informasi dan keterangan kepada oknum kades tersebut terkait hasil rapat didesanya.
Atas peristiwa tersebut, Ketua DPD PWRI Lampung mengatakan bahwa tindakan oknum kades tersebut sama saja menghalang-halangi tugas dan fungsi wartawan.
“Tugas dan fungsi wartawan itu adalah diantaranya mencari, mengumpulkan, menyimpan dan mengolah data untuk dijadikan berita sebagai informasi kepada publik. Jadi jika ada pihak-pihak yang dengan sengaja menghalangi tugas-tugas jurnalistik seorang wartawan maka ada sangsi hukumnya,” ujar Darmawan dikantor DPD PWRI Lampung, Minggu (29/10/2023).
Dan menurut Darmawan S.H., M.H., sikap dan tindakan menghalang-halangi tugas seorang wartawan dalam mencari informasi dapat di pidana penjara atau denda.
“Mengusir wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik bertentangan dengan undang undang no 40 tahun 1999 tentang pers, Pasal 18 ayat (1) UU Pers.
Dimana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalis dapat di pidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta,” tegas Darmawan.
Selain itu menurut Darmawan, tugas-tugas kewartawanan itu dilindungi oleh undang-undang dan dijalankan dengan menggunakan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
“Wartawan itu dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh undang-undang, serta ada kode etik jurnalistiknya yang harus dipatuhi oleh seorang wartawan. Apalagi media adalah merupakan pilar keempat demokrasi di Indonesia,” jelas Darmawan.
Diapun sangat menyayangkan sikap dan tindakan oknum Kades tersebut, dan meminta kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Pesawaran untuk melakukan evaluasi terhadap oknum kades itu.
“Saya selaku Ketua DPD PWRI Lampung sangat menyayangkan dan mengecam keras atas sikap dan tindakan yang dilakukan oleh oknum Kades tersebut. Dan saya berharap kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Pesawaran untuk melakukan Evaluasi dan pembinaan terhadap oknum Kades tersebut,” katanya.
Hal itu menurut Ketua DPD PWRI Lampung agar kedepannya jangan sampai terulang lagi sikap dan tindakan yang arogansi dari oknum-oknum yang tidak memahami akan tugas dan fungsi wartawan.
“Menurut saya, evaluasi dan pembinaan terhadap oknum Kades tersebut perlu dilakukan agar kedepannya tidak ada lagi sikap dan tindakan oknum Kades yang menghalangi-halangi tugas wartawan apalagi bersikap arogansi,” harapnya.
Lebih jauh, Ketua DPD PWRI Lampung yang juga berprofesi sebagai seorang lawyer itu mengatakan bahwa tugas seorang wartawan itu adalah tugas yang berat dan penuh resiko namun sangat mulia.
“Tugas dan fungsi wartawan itu adalah tugas yang sangat berat dan penuh resiko, namun tugas itu adalah tugas yang sangat mulia, karena disamping memberikan informasi juga memberikan edukasi kepada publik. Untuk itu kita harus tetap jaga dan pertahankan kebebasan pers di Indonesia ini pada umumnya dan dibumi Lampung ini pada khususnya.” Tutupnya.
(RED)