Kepala Kejati Lampung Sebut Laporan YLHBR-ABR Ditangani Pidsus.

Detikinvestigasi.com.Lampung.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung tegaskan tindaklanjuti laporan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Bela Rakyat – Advokat Bela Rakyat (YLHBR-ABR), tentang dugaan penyalahgunaan Dana Desa tahun 2018 – 2022 di tiga kampung wilayah kabupaten Tulang Bawang. Rabu (24/10)

Melalui aplikasi telepon pintarnya +62-812-9241-3xxx, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Nanang Sigit Yulianto. SH.MH, mengatakan jika laporan yang telah dilayangkan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Bela Rakyat – Advokat Bela Rakyat (YLHBR-ABR) beberapa waktu lalu telah diterima.

Dan kini, laporan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Bela Rakyat – Advokat Bela Rakyat (YLHBR-ABR) tersebut, lagi dalam proses pada bidang penyidikan (Tindak Pidana Khusus) pihaknya.” Selamat pagi bapak, terkait laporan sedang dalam proses di bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus)”. Katanya Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung ini pada jurnalist.

Sebelumnya, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Bela Rakyat – Advokat Bela Rakyat (YLHBR-ABR), secara resmi laporkan 3 kepala kampung di kabupaten Tulang Bawang terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa tahun 2018 – 2022 ke Kejati (Kejaksaan Tinggi) Lampung. Senin (16/10)

Adapun 3 kepala kampung yang dilaporkan tersebut diantaranya, SM atau Kepala Kampung (Kakam) Bawang Tirto Mulyo kecamatan Banjar Baru, kepala kampung Ringin Sari kecamatan Banjar Margo, dan  kampung Penawar Jaya,

” Kami telah laporkan ke Kejaksaan Tinggi Lampung perihal dugaan penyalahgunaan Dana Desa tahun 2018 – 2022, yang diduga dilakukan oleh Kepala Kampung  Bawang Tirto Mulyo kecamatan Banjar Baru, kepala kampung Ringin Sari kecamatan Banjar Margo, dan kepala kampung Desa Penawar Jaya kecamatan Banjar Margo. Ke 3 kampung ini keseluruhannya berada di kabupaten Tulang Bawang”. Ungkapnya Mulyadi Yansyah, S.H, ,CM pada wartawan.

Kemudian dari ke 3 kampung di Tulang Bawang yang telah dilaporkan YLHBR-ABR ke Kejati Lampung ini, Mulyadi Yansyah meminta dan berharap lembaga Adhyaksa untuk segera menindak lanjutinya, mengingat Dana Desa yang diduga disalahgunakan oleh para oknum kepala kampung tersebut merupakan dana rakyat bersumber pajak bersama.

“Karenanya kami minta sekaligus berharap aparatur penegak hukum Kejati Lampung untuk secepatnya menanggapi laporan YLHBR-ABR ini, sebab masyarakat yang dirugikan, khususnya masyarakat di Tulang Bawang”. Pungkasnya. (Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *