Detikinvestigasi.com.Mesuji.Lampung.
Badan Permusyawaratan Desa(BPD)
Sungai Buaya,Akan Menyikapi Salah satu Calon Kepala Desa yang telah mengajukan Surat Permohonan Keberatan / Penolakan hasil pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa(Pilkades)kepada Badan Permusyawaratan Desa(BPD) dan Panitia Pelaksana Pemilihan Calon Kepala Desa Sungai Buaya,Kecamatan Rawajitu Utara,Kabupaten Mesuji,yang di nilai banyak berbagai kejangalan dalam proses pemungutan suara pada 28 Agustus 2023 lalu.
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD)Desa Sungai Buaya,BUDI,Ketika di jumpai dikediamannya,Jumat 1/9/2/2023 mengungkapkan,”Dengan adanya pengajuan surat permohonan keberatan/penolakan yang di ajukan oleh salah satu calon kades,Kami dari pihak BPD selaku penyelenggara pemilihan kepala desa(Pilkades)Desa Sungai Buaya akan secepatnya mengadakan rapat kembali bersama Panitia Pilkades dan para saksi-saksi dari Tiga Calon Kepala Desa tersebut,guna untuk mengambil suatu keputusan dengan hasil kesepakatan bersama.
“Kami dari pihak BPD akan netral dalam menyikapi persoalan Pilkades Desa Sungai Buaya yang saat ini masih dalam keadaan yang kurang baik,semoga nantinya hasil keputusan rapat bersama bisa membuahkan pemikiran-pemikiran yang cemerlang dan positif agar Desa Sungai Buaya bisa kondusif kembali.”Ungkap Budi.
Dikatakannya lagi,”Apa bila nantinya terjadi hasil keputusan rapat BPD dan Panitia Pilkades berikut saksi-saksi dari tiga calon tersebut tidak mendapatkan titik terang dan justru menimbulkan ke gaduhan,Maka kami dari pihak BPD akan serahkan persoalan tersebut ke tingkat kecamatan dan tingkat kabupaten.
Sebelum kami melakukan pelimpahan ke tingkat kecamatan dan kabupaten, semua pihak terkait akan kami mintai surat pernyataan masing-masing guna untuk lampiran pengajuan dan arsip untuk BPD Desa Sungai Buaya. “Tutupnya.
(Tim/red)