Detikinvestigasi.com.Tulang Bawang.
Dalam rangka acara sosialisa pendamping BOS di tingkat SD yang dihadiri dari Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang,Bertempat di SDN 01 Gedung Bandar Rahayu,salah satu awak media mendapatkan perilaku yang tidak sepantasnya oleh salah satu oknum preman yang diduga kuat suami dari salah satu kepala sekolah setempat berinisial IS,pada senin 28/8/ 2023.
Pasalnya,”Salah satu awak media berinisial AD ingin melakukan liputan di acara sosialisasi pendampingan BOS untuk tingkat SD tersebut dan menjalankan sesuai dengan tugas jurnalis,AD Mendapatkan ancaman dan bahasa kasar dari salah satu oknum preman yang diduga oknum tersebut bekingi SDN 01 Gedung Bandar Rahayu.
Pada saat itu kebetulan saya datang ke acara sosialisasi pendampingan BOS di SDN 1 Gedung Bandar Rahayu,acara tersebut di hadiri dari pihak dinas pendidikan tulang bawang,dan saya mengambil gambar poto-poto untuk dokumentasi,setelah pengambilan gambar tersebut saya mencoba konfirmasi kepada salah satu guru untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
“Saat saya lagi konfirmasi kepada salah satu guru tiba-tiba datang oknum yang diduga preman tersebut menghampiri saya dan memanggil saya sambil berkata kasar di depan semua dewan guru yang hadir pada saat itu.
Oknum preman berinisial ER tersebut mengatakan,”Saya Suami kepala sekolah SDN 1 Gedung Rahayu,”Apa maksud Kamu ini sekolah saya,”Saya tidak mengundang wartawan disini,”Saya cuma mengundang seluruh kepala sekolah yang ada di kecamatan gedung menang dan dente teladas dan dari dinas,”Kalau kamu macam-macam di sekolahan ini kamu berhadapan dengan saya,”Kata oknum preman itu kepada saya sambil menunjuk-nunjuk ke arah muka saya.”Ungkap AD.
Sudah jelas dalam UUD Pokok Pers No.40 Tahun 1999 menjelaskan,”Barang siapa orang yang menghambat dan menghalangi kerja Wartawan dapat dipidana sebagaimana pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 tahun 1999, yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Diharapkan Kepada Dinas terkait Kabupaten Tulang Bawang dan Aparat Penegak Hukum(APH) untuk memanggil dan melakukan pembinaan berikut memberikan teguran terhadap kepala sekolah SDN 1 Gedung Bandar Rahayu beserta memberikan sangsi hukum kepada Oknum Preman yang diduga melakukan pengancaman dan membekingi kepala sekolah tersebut.
Laporan.
(Aryadi/red)