Detikinvestigasi.com.Lamtim.
Menindaklanjuti pemberitaan sebelumnya dengan judul,”Oknum Satpol PP Disinyalir Catut Nama Kasat Untuk Menyelamatkan Pekerjaan,”Kasat Pol PP Kabupaten Lampung Timur,Drs.Syahmin Saleh.,MM.,Angkat bicara terkait adanya dugaan SUAP yang mencatut nama dirinya beberapa waktu lalu.
Kasat POL-PP Drs. Syahmin Saleh, MM.,
Ketika di konfirmasi diruang kerjanya,Senin 24 Juli 2023 Mengatakan,”Bagi siapapun pejabat dan anggota Sat Pol-PP yang melanggar aturan akan kita panggil dan akan kita tindak sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku.
“Saya tidak pernah menginstruksikan anggota di Satuan Polisi Pamong Praja
(Sat POL-PP)untuk meminta uang,atau menerima uang terkait persoalan inisial ARS yang bisa membebaskan rekanannya untuk tidak di berhentikan dari pekerjaan.”Kata Kasat.
Kasat juga menegaskan,”Setiap anggota Sat Pol-PP yang melanggar disiplin kita akan proses,tahapan-tahapan prosesnya mulai dari teguran lisan samapai dengan pemanggil tertulis dan akan kita lakukan penahanan honor,selanjutnya kita akan rapatkan seluruh pejabat POL-PP dan apa bila terbukti di temukan pelanggaran bersalah kita akan berhentikan, jadi terkait suap menyuap saya tidak pernah menyuruh meminta atau menerima uang itu.
“Terkait dugaan ARS yang meminta uang sebesar Rp 5 Juta untuk menyelamakan rekannya yang berkerja sebagai tenaga honorer atas nama Hendriansah di Satuan Polisi Pamong Praja(Sat POL-PP)Kabupaten Lampung Timur ini yang sedang menjalani hukuman,Dalam hal ini kami sudah rapatkan dalam hasil keputusan bersama oknum tersebut kita berhentikan,jadi tidak ada toleransi bagi yang melanggar hukum,”Tegas Kasat POL-PP.
Ditempat terpisah Istri dari tenaga honorer Hendriansah yang saat ini masih menjalani hukuman,mengungkapkan,”Saya pernah di janjikan oleh ARS bisa menyelamtakan suami saya,supaya suami saya tidak di berhentikan dari pekerjaan sebagai tenaga honorer,ARS meminta sejumlah uang kepada saya sebesar Rp.5 Juta,lalu uang tersebut saya transfer langsung ke rekening ARS pada tanggal 28 Januari 2023.
“Setelah adanya pemberitaan di media online yang mencatut nama kasat Pol-PP, hari sabtu tanggl 22/7/2023 uang Rp.5 Juta tersebut langsung dikembalikan ARS melalui bapak mertua saya,”Ungkap istri Hendriansah.
Karena tidak sesui dengan perjanjian,istri Hendriansah merasa di rugikan / Tertipu oleh ARS,Terbukti dari ucapaan kasat POL-PP bahwa tidak pernah kasat tersebut menyuruh anggotanya meminta sejumlah uang atau menerima uang sebesar Rp. 5 Juta dari siapapun,dalam hal ini istri dari Hendriansah selaku korban penipuan yang di lakukan ARS,meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dan Kasat POL-PP memproses ARS sesuai hukum yang berlaku.
(Red).