Empat Orang Penagih Koprasi Di Bekuk Polisi.

Detikinvestigasi.com.Lampung Tengah.
Team Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar Polres Lampung Tengah, Polda Lampung menggulung empat orang penagih koperasi yang meresahkan warga masyarakat, Jumat (7/7/2023).

Mengawali dinas di Polsek Terbanggi Besar AKP Edi Qorinas langsung gass poll, untuk menciptakan rasa aman nyaman dan ketertiban masyarakat.

Menurut Kapolsek Terbanggi Besar AKP Edi Qorinas SH. MH mewakili Kapolres Lamteng AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya SIK. MSi pihaknya telah mengamankan empat orang .

Keempat pelaku yang berhasil diamankan Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar yakni. HD, NV alias Aldo, Dr alias wanda, KD alias baron, para pelaku merupakan warga Sungkai Selatan Kabupaten Lampung Utara yang mengontrak di kawasan Yukumjaya Terbanggibesar Lamteng, untuk menjalankan bisnis koperasi.

Ditangkapnya keempat pelaku bermula atas laporan AW, warga Kampung Harapan Rejo Kecamatan Seputih Agung Lamteng.

Beberapa waktu lalu istri korban meminjam uang koperasi kepada salah pelaku dengan nilai ratusan ribu, dan uang tersebut berubah menjadi puluhan juta,” jelasnya.

Pelaku kata Kapolsek terus mendatangi rumah korban, untuk menagih uang pinjaman tersebut. Karena korban belum memiliki uang, para pelaku naik pitam, sehingga melakukan penganiayaan terhadap korban. Akibatnya korban mengalami luka ditangan akibat sayatan senjata tajam,” terangnya.

Karena tidak terima korban melaporkan peristiwa penganiyayaan tersebut ke Polsek Terbanggibesar Rabu (5/7/2023).

Tidak ada kata mundur ungkap mantan Kastres Polres Lampung Tengah ini,  Polsek Terbanggibesar, gass poll, bagi para pelaku kejahatan di wilayah hukum Polsek Terbanggi Besar.

Sejumlah Kepala Kampung di Kecamatan Seputih Agung, mengapresiasi Kinerja Polsek Terbanggi Besar dibawah kepemimpinan AKP Edi Qorinas dan Panit 1 IPDA Rommy Dwibowo, SH yang telah menggulung para pelaku.

Karena menurut salah satu Kepala Kampung Slusuban Karansanop, akibat terjerat pinajam kopetasi yang bunganya tidak masuk akal banyak warganya yang minggat bahkan keluarga berantiakan.

Banyak warga kami yang minggat karena terjerat pinjaman koperasi bahkan banyak juga yang bercerai karena tersangkut hutang koperasi,” jelasnya.

Mohon pak polisi para pelaku koperasi ini dilarang masuk ke wilayah kami, agar warga kami bisa hidup tenang, aman nyama dan damai, ” pungkasnya.

Untuk itu sejumlah kepala kampung meminta Polisi bertindak tegas dan melarang koperasi untuk beroperasi di wilayah Kecamatan Seputih Agung.

Saat ini para pelaku dan barang-bukti diamankan di Mapolsek Terbanggibesae guna pengembangan lebih lanjut. Para pelaku dijerat dengan pasal 170 ayat (2) ke 1 e KUHPldanan, dengan ancaman 7 tahun penjara.

(Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *