Detikinveatigasi.com.Mesuji.Lampung-
Oknum Kepala Sekolah SD Negri 14 Simpang Pematang,Iswati,Diduga memungut Dana senilai Rp.100.000,”00 (Seratus Ribu Rupiah) Per Siswa dan Diduga Kuat Kangkangi Peraturan yang sudah di tetapkan pemerintah.
Pasalnya,”Pungutan dana tersebut berdalih Komite, pelaksana dan kendalinya Kepala Sekolah tersebut, sedangkan didalam Aturan dunia pendidikan dijelaskan Sebagai berikut.
Pendidikan adalah salah satu ruang lingkup pelayanan publik sebagaimana disebutkan dalam Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang No. 25 tahun 2009. Karena itu guru sebagai tenaga pendidik dan tenaga kependidikan mengemban tugas sebagai pelayan publik di lembaga pendidikan (sekolah dengan berbagai tingkatan).
Keberadaan guru itu sendiri adalah pemberi berkewajiban untuk menjadikan peserta didik memiliki ilmu. Pengertian Guru dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, adalah tenaga pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, melatih, menilai, dan mengembangkan peserta didik pada pendidikan dasar pendidikan dan pendidikan formal pendidikan menengah.
Lain halnya dengan sekolah dasar negeri 14 Simpang Pematang, Kecamatan Simpang Pematang Kabupaten Mesuji Pihak sekolah di duga lakukan pungutan liar terhadap walimurid.
Berdasarkan dengan Permendikbud no 44 tahun 2012 tentang aturan sumbangan sekolah. Undang undang no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Pasal 1 ayat (2) Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar, juga dijelaskan bahwa pungutan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik atau orangtua/wali secara langsung yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.
Secara singkat, pungutan dan sumbangan memiliki perbedaan. Pungutan memiliki ciri-ciri, yakni bersumber dari peserta didik atau orang tua/wali murid, bersifat wajib dan mengikat, ditentukan jumlah, dan ditentukan waktu. Sedangkan sumbangan memiliki ciri-ciri, yaitu bersumber dari peserta didik, orang tua/wali, perseorangan atau lembaga lainnya, bersifat sukarela, tidak memaksa, dan tidak mengikat, tidak ditentukan jumlah/bebas, dan tidak ada jangka waktu.
Lalu apakah sekolah bisa melakukan pungutan? Menurut Pasal 6 poin (1), pembiayaan pendidikan dengan melakukan pungutan hanya dibolehkan untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat. Sedangkan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat/daerah tidak diperkenankan untuk menarik pungutan. Hanya boleh menerima sumbangan dari masyarakat, sepanjang dia memenuhi kriteria untuk disebut sebagai sumbangan, yakni bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan baik jumlah maupun jangka waktu pemberiannya oleh satuan pendidikan.
Setiap penggalangan dana yang dilakukan oleh sekolah juga harus melalui persetujuan komite sekolah dan dapat dipertanggungjawabkan secara transparan kepada pemangku kepentingan terutama orang tua/wali siswa, komite sekolah, dan penyelenggara satuan pendidikan. Setiap sumbangan yang diperoleh dari masyarakat kemudian dibukukan di rekening bersama antara komite sekolah dan sekolah, dan tidak boleh digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau pemangku kepentingan satuan pendidikan, baik langsung maupun tidak langsung. Dana tersebut nantinya dapat digunakan untuk pembiayaan kegiatan terkait peningkatan mutu sekolah yang tidak dianggarkan dan pengembangan sarana prasarana.
Walaupun sumbangan diperbolehkan, namun tidak otomatis semuanya dibebankan ke orang tua/wali. Sekolah dalam hal ini harus memiliki rencana anggaran/kerja tahunan yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan. Selain membuat rencana kerja tahunan, sekolah juga wajib membahasnya bersama dengan komite sekolah. Rencana kerja dan anggaran yang dibutuhkan harus diketahui dan disetujui oleh pejabat berwenang, yakni Dinas Pendidikan. Sebelum kegiatan pengalangan dana dilakukan juga perlu sosialisasi terhadap siswa, dan/atau orang tua.
Kemudian Pungli adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto. Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas
Saat dikonfirmasi ISwati Selaku oknum Kepala Sekolah tersebut melalui handpon seruler 25/05/2023 pukul 10:17 wib ijin Bu saya konfirmasi terkait pungutan dana terhadap siswa, silahkan hubungi Ketua Komitenya, sayakan perlu sama ibu, mereka mengarahkan untuk ke ibu, apa lagi- apa lagi yang belum selesai saya buru buru mau ke korwas”,ucapnya ke pada awak media Detik Investigasi. Com, lalu telpon di putus/dimatiin.
Tak puas awak media Intel post News.com, Senin 29/5/2023, menyambangi kantor sekolahnya untuk mengkonfirmasi lebih jelas lagi, lagi ia mengungkapkan datangi aja ketua Komite, maaf Bu saya sudah mengkonfirmasi ketua komitenya, dan saya diarah ke ibu ucap awak media,
Lalu kepsek mengatakan wali murid dah datang kesini (kekantor sekolah), untuk meminta maaf, saat ditanya siapa orangnya, kepsek terlihat binggung, semuanya dah kelir ucap kepala sekolah dan nggk ada lagi permasalahan”,ucapnya.
Saat ditanya siapa pemegang anggaran dan pengelolaan Iswati langsung ngegas naik pitam, kamu lihat Itu, kamu lihat yang membuat sumur bor itu siapa? Itu komitenya, dana itu bukan hanya sumur bor, tapi dibangunkan takut, ini masih ada kekuarangan, mereka tak suruh nomboknya aja,mereka nggk mau, ini ajja pendanaannya masih kurang, saya yang nombok’i, guru-guru yang narikinnya, sisa kekurangan kesiswa yang belum setor.
Terpisah saat ditemui Ketua Komite Putu 27/05/2023 Pukul 08:27 wib, berbincang dihalaman rumahnya ia menjelaskan memang benar adanya pemumutan dana ke siswa besaran pungutan seratus ribu rupiah per siswa.
Terkait pemengang anggaran dan pengelolaan itu dikelola langsung oleh Kepala Sekolah Bu ISWATI, kami cuman melihat pengeboran somur bor hingga selesai terkait pendanaan kami tidak tahu menahu, membuat rapnya untuk pembangunan itu Kepsek yang membuatnya, kami panggil rapnya sudah jadi, besaran anggaran pembangunan itu Rp.25.000.000,”00 (Dua puluh lima juta rupiah)
Pembelian matreal pun, itu kepseknya nyuruh adeknya, iya bener”,ungkap Ketua Komite Kepada Detik investigasi.com.
Lanjut putu terkait permasalahan ini kami sudah di panggil oleh dinas pendidikan Mesuji, saya Juwadi dan benda hara sekolahan, pihak Dinas menyarankan pihak sekolah disuruh mengembalikan dananya ke wali murid, sepulang dari dinas, kami langsung berkoordinasi dengan kepsek, dan kepsek siap mengembalikan dana pungutan tersebut.” Beber putu Ketua Komite. Namun Faktanya dilapangan hingga saat ini dana pungutan tersebut, belum dikembalikan ke orang tua wali murid/Siswa.
(Dedi H.).