Detikinvestigasi.com.Mesuji.
Salah satu warga Desa Panggung Jaya,ST, Meninggal dunia akibat tenggelam di areal tambang pasir,tepatnya di wilayah Desa Sidang Gunung Tiga,Kecamatan Rawajitu Utara,Kabupaten Mesuji,Minggu 12/02/2023 lalu.
Tambang pasir diduga ilegal tidak mengantongi izin tersebut milik seorang Oknum ASN aktif yang masih bekerja di salah satu Puskesmas di Kecamatan Rawajitu Utara.
Dengan adanya kejadian warga meninggal dunia akibat tenggelam di lokasi tambang pasir tersebut,beberapa awak media mencoba menyambangi kediaman oknum ASN,MY,pemilik lokasi tambang pasir,guna memperoleh informasi yang lebih akurat.
Oknum ASN,MY,ketika ditanya oleh awak media,Tambang pasir itu milik siapa,Oknum ASN,MY, menjawab,”Tambang pasir itu milik kami pak,selama ini yang ngurus tambang pasir itu adalah suami saya pak,pada saat kejadian ada warga tenggelam di areal tambang pasir milik kami,kami tidak berada di tempat,suami saya juga tidak berada di tempat,pada saat itu suami saya sedang belanja di pasar unit 2 tulang bawang.”Ujar MY kepada awak media,Senin 13/02/2023.
MY,Juga Menjelaskan,”Sebenarnya pak kalau mau jujur lokasi tambang itu udah tidak layak lagi untuk di tambang karna lokasinya cuma 3/1 ha,tetapi suami saya ngotot untuk terus menambang Walau hasilnya kurang maksimal,terkait masalah izin tambang,kami belum memiliki izin,dari awal buka tambang izinnya masih gabung punya pak satimin.”Ungkapnya.
Di tempat terpisah,Salah satu warga yang namanya enggan di publikasikan kepada awak media mengatakan,”Tambang pasir yang di sedot itu sudah terlalu dalam ,
sehinga memakan korban jiwa,korban pada saat itu bersama temanya sedang memperbaiki mesin pompa,setelah mesin pompa mau di pasang besi dudukan mesin pompa tersebut jatuh ke air,korban berusaha mengambil besi dudukan mesin pompa yang jatuh tersebut,ternyata korban malah ikut tenggelam ahirnya korban meninggal dunia,jenazah korban di temukan warga kurang lebih mencapai 3 jam,lalu jenazah korban di bawa oleh warga pulang ke kediamannya untuk di lakukan pemakaman.”Katanya.
Menyikapi kejadian tersebut di atas,Pemilik tambang yang tidak memiliki ijin bisa di jerat sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
“Pada pasal 158 pada UU Nomor 3 Tahun 2020 disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp100 miliar.
Diharapkan kepada dinas terkait Kabupaten/Kota dan Aparat Penegak Hukum(APH) agar bisa mengusut tuntas atas adanya dugaan tambang pasir ilegal yang telah menelan korban jiwa tersebut.
(Tim)