Detikinvestigasi.com.Tulang Bawang.
Guna menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukumnya, Polsek Penawartama, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menggelar kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) pada jam-jam tertentu.
KRYD tersebut berlangsung dari hari Jum’at (27/01/2023), sekitar pukul 22.30 WIB s/d hari Sabtu (28/01/2023), sekitar pukul 01.00 WIB, di dua lokasi yang berbeda di Kecamatan Penawartama, Kabupaten Tulang Bawang.
“Semalam sampai dengan dini hari tadi, saya bersama dengan personel Polsek melaksanakan KRYD di dua lokasi yang berbeda yakni di SPBU Kampung Sidoharjo dan Jalan Lintas Rawa Jitu, Kampung Tri Rejo Mulyo,” kata Kapolsek Penawartama, AKP Mahbub Junaidi, SE, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK.
KRYD yang kami gelar ini, lanjut AKP Junaidi, sebagai bentuk kehadiran personel Polri di lapangan yang berseragam dinas guna menghilangkan niat para pelaku curas, curat, dan curanmor (C3), serta kejahatan jalanan (street crime).
Kapolsek menjelaskan, metode yang dilakukan saat menggelar KRYD adalah dengan memberikan imbauan kepada warga yang sedang nongkrong agar segera bubar dan kembali ke rumahnya masing-masing. Selain itu, kami juga mengingatkan kepada para operator SPBU yang bertugas untuk selalu berhati-hati dan segera menghubungi Polsek bila terjadi tindak pidana.
“Semua yang kami lakukan ini, tidak lain adalah untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Penawartama yang membawahi dua Kecamatan yakni Penawartama serta Gedung Aji Baru,” jelas perwira dengan balok kuning tiga dipundakanya.
AKP Junaidi menambahkan, kami berharap dengan rutinnya digelar KRYD pada jam-jam tertentu, akan semakin menghilangkan niat para pelaku untuk melakukan tindak pidana karena mereka akan berfikir bahwa petugas yang berseragam dinas selalu ada setiap waktu.
(Red)