Detikinvestigasi.com.LAMPUNG TIMUR.
Oknum Pegawai Rumah Tahanan(Rutan) Sukadana kelas ll B,Kabupaten Lampung Timur,Provinsi Lampung,Diduga kuat melakukan Pungutan Liar(Pungli) kepada para Narapidana(Napi) yang berada di dalam Rutan atau yang sudah mau keluar dari Rutan tersebut.
Pasalnya,Menurut keterangan dari beberapa Napi yang namanya enggan di publikasikan melalui telepon seluler dan WHAST APP mengatakan,”Khususnya Rutan Sukadana Kelas ll B,Untuk para Napi sudah melebihi kapasitas,yang seharusnya hanya sebatas 150-200 orang ini sudah mencapai kurang lebih 650 orang Napi.
“Di Rutan Sukadana Kelas ll B,ini banyak bener punglinya Mas,seperti para Napi yang mau ngurus semua persaratan yang berkaitan dengan diri mereka,semua itu harus ngeluarkan biaya,cara mereka memungut uang dari para Napi itu bukan mereka langsung,tapi para Tamping kaki tangan dar Oknum-Oknum Pegawai Rutan tersebut,sampai saat ini masih terus berjalan punglinya dengan cara rapih mereka.”Kata mereka kepada detikinvestigasi.com.beberapa waktu lalu.
Merek juga mengungkapkan,”Ada lagi yang lebih menarik mas,tahanan yang di atas 4-5 tahun itupun di kenakan biaya,bagi yang mau pindah di kenakan biaya,bagi yang mau tetap di rutan sukadan juga di kenakan biaya,itu semua yang melakukan atas intruksi dari oknum pegawai rutan berinisial RJ Melalui tamping mereka masing-masing.
Kami berharap agar dari Kanwil Menkum Ham RI Lampung dapat turun ke lapangan dan memproses oknum-oknum yang melakukan pungutan liar tersebut dan memberikan sangsi tegas sesuai undang-undang yang berlaku.”Ungkap Mereka.
Sampai berita ini di turunkan Kepala Rutan Sukadana Kelas ll B,belum bisa di konfirmasi terkait adanya dugaan pungutan liar yang ada di dalam rutan tersebut,untuk kelengkapan pemberitaan akan di muat kembali edisi mendatang.
(Red/Tim)