Detikinvestigasi.com.BandarLampung- Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Dan Kepala inspektorat Kota Bandar Lampung mendadak hilang, pasal nya dua hari berturut-turut wartawan media ini hendak mengonfirmasi pejabat tersebut tidak ada ditempat dan dihubungi melalui via whatsapp tidak di respon meski dalam keadaan aktif.
Salah seorang Penjaga keamanan kantor mengatakan bahwa dirinya tidak tau dimana keberadaan para pejabat penting ini, senin (9/01/2023).
Elemen Masyarakat LSM Komunitas Masyarakat Lampung (KOMA) mendesak aparat penegak Hukum( APH) memeriksa dan menindak dugaan Korupsi yang di duga dilakukan oleh Dinas Perumahan rakyat dan kawasan Pemukiman (Perkim) Kota Bandar Lampung dengan Para Pendamping Program Bedah Rumah dan Suplayer.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua LSM KOMA, Andika Pratama, Pasalnya banyak sekali dugaan Mark-up Pada kegiatan Progam Bedah rumah tahun 2021 dan Bangun rumah tahun 2022 yang mendapat kan bantuan dari Kementerian PUPR.
Kami minta APH jangan hanya tutup mata terkait dengan Dugaan ketidak beresan Kinerja Dinas Perkim Kota Bandar Lampung dan Para Pendamping yang Di duga ada kongkalikong, karena ini tidak main-main ini adalah Program Murni Nawacita Presiden Republik indonesia. Senin(9/01/2023).
Dikata kan nya juga bahwa dugaan ketidak beresan Dinas Perkim Kota Bandar Lampung yang Diduga lalai terhadap Pengawasan pada waktu Program tersebut Berjalan.
“Informasi yang kami himpun banyak Penerima manfaat Program Bedah rumah tahun 2021dan Bantuan Bangun rumah 2022 menjerit terkait dengan ada nya alat material yang di Mark-up ” Ya Allah mas ini waktu kemaren dapet Bedah rumah 2021 aku nombok mas, (YF) sama dengan yang dikeluhkan oleh penerima manfaat yang lain yang telah ditulis kan di pemberitaan sebelum nya.
Dinas Perumahan rakyat dan kawasan pemukiman (Perkim) Kota Bandar Lampung dan Kepala inspektorat Kota Bandar Lampung Bungkam seolah tak memperdulikan dugaan Mark-up yang dilakukan oleh Oknum Dinas Perkim dan Para pendamping saat dikonfirmasi melalui via whatsapp nya meski dalam keadaan aktif. pejabat yang seperti ini yang tidak patut dicontoh atau diduga tidak memahami tentang Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Publik . Ujarnya.
(Tim)