Detikinvestigasi.MESUJI.Lampung.
Lampung.Dalam menyikapi persoalan terkait anggaran dana publikasi media yang ada di 12 Desa di Kecamatan Rawajitu Utara,Kabupaten Mesuji,Ketua Bain Ham RI,Ferry Saputra Ys,Meminta Aparat Penegak Hukum(APH)untuk mengusut tuntas adanya kucuran dana publikasi yang di keluarkan oleh setiap desa senilai Rp.10.Juta,yang di duga carut-marut oleh Oknum Kades.
Ketua DPW BAIN HAM RI,Ferry Saputra YS dengan tegas mengatakan,”Saya meminta kepada Dinas terkait Kabupaten Mesuji dan Aparat Penegak Hukum(APH)di wilayah Kabupaten Mesuji,agar bisa mengusut tuntas dana anggaran untuk publikasi media yang ada di Kecamatan Rawajitu Utara,Kuat dugaan dana untuk anggaran publikasi media tersebut di pergunakan oleh oknum untuk ambil kesempatan merauk ke untungan pribadi.
Sudah jelas anggaran dana publikasi tersebut di peruntukan untuk mempublikasikan seluruh kegiatan yang ada di setiap desa agar semua intansi mengetahui bahwa kegiatan tersebut di laksanakan dengan baik,dengan dasar adanya keterbukaan publik,sesuai dengan Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik(KIP),.Kata Ferry Kepada Awak media di kediamannya,senin 26/12/2022.
Di jelaskannya,”Untuk Dana publikasi tersebut harus jelas penerimanya karena media yang menerima dana anggaran publikasi tersebut harus bertanggung jawab untuk memberikan Bukti Tayang Kegiatan Desa,Menanda tangani Bukti Kas Pengeluaran(BKP)Berikut menanda tangani Kwitansi Serah Terima Uang.
Apa bila sarat tersebut telah di penuhi semua oleh media yang sudah terima anggaran publikasi maka selamat lah kepala desa tersebut ketika adanya pemeriksaan bekala dan pemeriksaan tahunan oleh Dinas Intansi terkait Kabupaten,Tetapi apabila tidak di penuhi oleh media tersebut maka dana anggaran publikasi harus di pertanggung jawabkan oleh Kepala Desa masing-masing dan dana anggaran publikasi tersebut harus di kembalikan.”Ungkapnya.
Ferry Juga mengungkapkan,”Kami dari BAIN HAM RI mendapatkan informasi lagi bahwa seluruh Kepala Desa kembali mengumpulkan dana sejumlah Rp.1 juta per satu Kepala Desa,dana tersebut di serahkan melalui Ketua Forum Adepsi Kecamatan dan Oknum Kades berinisial AT.
“Pertanyaaannya untuk apa lagi dana Rp.1 juta tersebut yang di keluarkan oleh seluruh kepala desa di Rawajitu Utara?..Apa kurang cukup?..
Maka dengan adanya polemik carut-marutnya dana anggaran publikasi Dana Desa tahun 2022 yang di bagikan oleh oknum pengurus dengan cara tebang pilih dan pembagiannya berpareasi ke pada awak media tersebut,Maka harus di usut tuntas oleh dinas terkait kabupaten dan Aparat Penegak Hukum(APH),agar bisa memberikan efek jera kepada Oknum-Oknum yang di duga nakal dan tidak bertanggung jawab.”Pungkas Ferry.
(Red)