Detikinvestigasi.com.Tulang Bawang.
Nekat melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), tiga pemuda ditangkap petugas dari Polsek Banjar Agung, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.
Tiga pemuda yang ditangkap tersebut berinisial MA (19), berprofesi wiraswasta, warga Tiyuh Cahyou Randu, JW (21), berprofesi wiraswasta, dan JS (18), berprofesi wiraswasta, yang merupakan warga Tiyuh Pagar Dewa, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Tulang Bawang Barat.
“Hari Sabtu (24/12/2022), sekitar pukul 12.10 WIB, di Kampung Agung Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang, petugas kami berhasil menangkap tiga pemuda yang melakukan tindak pidana curat,” kata Kapolsek Banjar Agung, AKP M Taufiq, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Senin (26/12/2022).
Lanjutnya, aksi curat yang dilakukan oleh tiga pemuda tersebut terjadi di sebuah rumah yang ada di Kampung Agung Dalam, Kecamatan Banjar Margo, dan dari tangan para pelaku berhasil disita barang bukti (BB) berupa meja billiard, tiga buah stik billiard, serta 16 bola billiard.
Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari pelapor Vina Septiana Wulandari (24), berprofesi ibu rumah tangga (IRT), warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, hari Minggu (18/12/2022), sekitar pukul 20.00 WIB, saat ia sedang berada di Mesuji mendapatkan telepon dari mertuanya yang menanyakan keberadaan meja billiard karena sudah tidak ada lagi di rumah mertuanya.
Setelah mendapatkan telepon tersebut, pelapor langsung menuju ke rumah mertunya yang ada di Kampung Agung Dalam. Setelah tiba disana, pelapor mendapatkan informasi dari tetangganya bahwa ada orang membawa meja billiard, stik, dan bola billiard dengan menggunakan mobil pick up dan pergi ke arah Unit 2.
“Hari Jumat (23/12/2022), pelapor baru datang ke Mapolsek Banjar Agung untuk melaporkan peristiwa tersebut. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, akhirnya para pelaku berhasil ditangkap berikut dengan BBnya,” jelas AKP Taufiq.
Para pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
(Red)