Detikinvestigasi.com.LAMPUNG TIMUR – Polres Lampung Timur Polda Lampung, menggelar Konferensi Pers ungkap kasus c3 (curat, curas dan curanmor), penganiayaan berat dan narkotika, bertempat di aula Tri Brata Polres Lampung Timur. Selasa (20/12/22).
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, saat menggelar Konferensi Pers menjelaskan, bahwa para orang pelaku kejahatan tersebut, terlibat dalam berbagai laporan Polisi, baik itu tindak pidana Curas, Curat, Curanmor, Penganiayaan berat, dan Narkoba.
“Para pelaku kejahatan tersebut, antara lain yaitu 2 orang pelaku tindak pidana Curas dengan tempat kejadian di Waway Karya dan Purbolinggo. 5 orang terlibat Curanmor tempat kejadian di Pekalongan, Batanghari, Way Jepara dan Batanghari Nuban. 8 orang pelaku Pencurian dengan pemberatan dengan tempat kejadian di Purbolinggo, Way Jepara Dan Pasir Sakti. 1 orang Pelaku Penganiayaan berat dengan tempat kejadian Way Bungur, dan 1 orang terlibat dalam kasus Narkoba,” terangnya.
Dalam proses penanganan perkara hukum, dari belasan orang pelaku kejahatan tersebut, terdapat 4 pelaku kejahatan yang dilakukan mekanisme Restorative Justice, yaitu 1 laporan polisi pencurian di Polsek Pasir Sakti dan 1 laporan polisi tindak pidana pencurian dalam lingkungan keluarga di Polsek Pekalongan.
Dari seluruh tindak pidana tersebut, Pihak Kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit truk, 9 unit Sepeda Motor, 3 Senjata Tajam, 1 Sepeda Dayung, 1 Kunci Letter T, 2 Telepon Genggam, 1 Pistol Mainan, 1 Senapan Angin dan 14 butir peluru, 9 Kunci Pas, 1 Dinamo, 1 Gembok, 1 Tas, serta 19,88 gram Narkoba jenis Sabu-Sabu.
(Redaksi)